Ditemukan 13 data
Ng Beng Hui
30 — 0
/Sbg, yang tercantum semula tertulis Beng Hui diganti atau dirubah menjadi Ng Beng Hui;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang untuk dicatat dalam daftar yang sedang berjalan dan dibuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula nama Pemohon tertulis Beng Hui diganti
menjadi Ng Beng Hui, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan;
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
138 — 200
Dra.LIDIA IRAWATI HALIM, lawan YAYASAN HUA CHIAU FU NU HUI, cq..Dkk
SIM JIAU HUI
4 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan menambah nama Pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran nomor 356 yang tercatat di Pencatatan Sipil di Kota Medan tanggal 14 April 1972 yang semua tertulis Jiau Hui ditambah menjadi Sim Jiau Hui;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon yaitu Jiau Hui ditambah menjadi Sim Jiau Hui pada Akta Kelahiran
GAN PO HUI
21 — 2
Melakukan perubahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor ; 820 berdasarkan Akta kelahir tanggal, 14 Juli 1971, yang dikeluarkan oleh pegawai Catatan Sipil Kotamadya Medan, GAN PO HUI diganti menjadi VIVI ANGELIN GAN, maka selanjutnya Pemohon di panggil VIVI ANGELIN GAN;
b. Melakukan perubahan elemen data nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara NIK : 317201540771000, tanggal 14 Juli 2014 dan Kartu Keluarga (KK)
Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara No. 3172011702094271 tanggal 11 Maret 2020 dari nama GAN PO HUI diganti menjadi VIVI ANGELIN GAN,
3.
Melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta agar dibuat Akta Kelahiran yang baru pada Register Akta kelahiran, GAN PO HUI diganti menjadi VIVI ANGELIN GAN,dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 820 tanggal 14 Juli 2021 atas nama GAN PO HUI diganti menjadi VIVI ANGELIN GAN ;
b.
HENG PHENG HUI
12 — 4
PENETAPAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan nama Pemohon yang semula tertulis Peng Hui sebagaimana tercantum dalam Tjatatan Sipil Golongan Tionghoa Kubu Nomor: 36/1966 yang dikeluarkan oleh Pegawai Tjatatan Sipil Untuk Golongan Tionghoa di Kubu tertanggal 29 Desember 1966 menjadi Heng Pheng Hui;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan
Yu Jia Hui
29 — 2
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perubahan/penggantian nama Pemohon, sebagaimana dalam Akta Notaris tanggal 22 Desember 2020 semula tertulis YU JIA HUI menjadi STEPHANIE ANN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatat perubahan/penggantian nama Pemohon semula tertulis dari YU JIA HUI menjadi STEPHANIE ANN;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatat perubahan/penggantian nama YU JIA HUI menjadi STEPHANIE ANN;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp
BELLA CHYNTIA PUTRI
29 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan nama Ayah Pemohon sebagaimana tertera dalam Akta Kelahiran, No. 3.300/U/JU/2000, yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Kotamadya Jakarta Utara, tanggal 26 September 2000 atas nama LIE, KUANG HUI, semula bernama LIE, KUANG HUI menjadi KUANG HUI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama
TAN TJENG HUI ALS SYAFEI
23 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk menambah nama pemohon pada akta kelahiran pemohon yang semula bernama TJENG HUI menjadi TAN TJENG HUI ALIAS SYAFEI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku; <
TAN TJENG HUI ALS SYAFEI
5 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk menambah nama pemohon pada akta kelahiran pemohon yang semula bernama TJENG HUI menjadi TAN TJENG HUI ALIAS SYAFEI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku; <
Jap Hui Hui
13 — 4
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama HUI HUI menjadi JAP HUI HUI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta KelahiranNomor 303/KS/1994 atas nama HUI HUI tanggal 4 Juni 1994 tersebut sebagaimana ketentuan yang
PEK HUI ALIAS ERIJANTI
6 — 0
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil nomor 29 (Dua Puluh Sembilan),tanggal 21 Januari 1957 dari nama Pek Hui menjadi Pek Hui Alias Erijanti;
1.GERSHON, SH
2.SUPARJAN, SH.
3.PRIYO WICAKSONO., SH.
4.DANANG DERMAWAN,SH.MH
Terdakwa:
ANDRY SISWANTO als. LI TAI HUI
410 — 330
LI TAI HUI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudiansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDRY SISWANTO als.
1.OEY SOE YANG
2.MERLIN HERMAWAN. 38 tahun/16-05-1982. Budha. Strata-1. Mengurus Rumah Tangga. Jl. Ir. H. Juanda No. 78, RT/RW.003/008, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung â 40132. 3273025606820004.
117 — 23
DANUBRATA;
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jawa barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Lembang, Desa Pagerwangi sesuai dengan data-data pada Sertifikat Hak Milik Nomor: 1068/Pagerwangi seluas 9.620 M2 (Sembilan ribu enam rtus duapululh meter persegi) tercatat atas nama OEIJ TJIONG TIE, masing-masing ketiga anak Pemohon mendapatkan:
- HUANG THIEN HAUW alias JORDAN ANDERSON HUANG sebesar 20% (duapuluh /100);
- HUANG JING HUI