Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 162/Pid.B/2018/PN Gin
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Julius Anthony, SH
Terdakwa:
Rubi Abdul Mugni alias Rubi
4714
    1. 1(satu) lembar Nota Pembelian dari Toko Mas Gallery Kohinoor dengan No Faktur 395291 tanggal 6 Agustus 2018 untuk Pembelian 1 biji Gelang Sabana Bangkok;
    2. 1(satu) lembar Nota penjualan dari Toko Perhiasan emas Gallery Kohinoor dengan Nomor faktur 395287 tanggal 15 agustus 2018 untuk penjualan 1(satu) biji Gelang sabana Bangkok;

    Dikembalikan Kepada Toko Mas Kohinoor melalui saksi Fitra Hultama.

    8.

    FITRA HULTAMA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan didepanpenyidik, dan keterangan yang saksi berikan sudah benar; Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan sebagai Saksi terkaitmasalah Terdakwa yang menjual perhiasan di tempat Saksi bekerja;Halaman 14 dari 33 Putusan Nomor 162/Pid.B/2018/PN Gin Bahwa Saksi menceritakan pada hari Senin tanggal 6 Agustus2018 terdakwa dan saksi Pak Nissin datang ke Toko Emas tempat saksibekerja yaitu
    bukti berupa:Halaman 30 dari 33 Putusan Nomor 162/Pid.B/2018/PN Gina. 1(satu) lembar Nota Pembelian dari Toko Mas Gallery Kohinoordengan No Faktur 395291 tanggal 6 Agustus 2018 untuk Pembelian 1biji Gelang Sabana Bangkok;b. 1(satu) Iembar Nota penjualan dari Toko Perhiasan emasGallery Kohinoor dengan Nomor faktur 395287 tanggal 15 agustus 2018untuk penjualan 1(satu) biji Gelang sabana Bangkok;yang telah disita dari Toko Mas Kohinoor maka dikembalikan kepada Toko MasKohinoor melalui Saksi Fitra Hultama
    ,MH.g. 1(satu) lembar Nota Pembelian dari Toko Mas Gallery Kohinoordengan No Faktur 395291 tanggal 6 Agustus 2018 untuk Pembelian 1biji Gelang Sabana Bangkok;h. 1(satu) lembar Nota penjualan dari Toko Perhiasan emasGallery Kohinoor dengan Nomor faktur 395287 tanggal 15 agustus 2018untuk penjualan 1(satu) biji Gelang sabana Bangkok;Dikembalikan Kepada Toko Mas Kohinoor melalui saksi Fitra Hultama.8.