Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 3966/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 15 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2410
  • Husaenih);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah);