Ditemukan 2 data
10 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I(Muhamad Hayadi bin Suaidi) dengan Pemohon II (Tia Husmayanti binti Halilurrahman)yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2019di Dusun Kedondong, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
PENETAPANNomor 366/Pdt.P/2020/PA.SelDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN AGAMA SELONG yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara itsbat nikah yang diajukan oleh :Muhamad Hayadi bin Suaidi, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP,pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Dusun Kedondong, DesaKotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, sebagaiPemohon lI.danTia Husmayanti binti Halilurrahman
Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Muhamad Hayadi binSuaidi) dengan Pemohon I (Tia Husmayanti bintiHalilurrahman) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2019 diDusun Kedondong, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten LombokTimur.;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkandan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan AgamaKecamatan tempat tinggal Pemohon dan Pemohon II;4.
Terdakwa:
DESI HUSMAYANTI ALIAS DESI ALIAS ECI
64 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DESI HUSMAYANTI alias DESI alias ECI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Moh.Saud, SH.MM (karena sepeda motor tersebut dijadikan jaminan oleh terdakwa)
- 1 (satu) buah KTP atas nama DESI HUSMAYANTI dengan NIK : 520312712900143;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu : Desi Husmayanti Alias Desi Alias Eci ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Terdakwa:
DESI HUSMAYANTI ALIAS DESI ALIAS ECI