Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 854/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 15 Januari 2019 — Pemohon:
Ekal Suranta Ibrenal
298
  • Ibrenal, Laki-laki, anak kesatu dari Dra Rospianni Br Ginting dan Drs Bokti Tarigan
  • --------------------------diperbaiki menjadi ------------------------------------

    Ekal Suranta Ibrenal, Laki-laki, anak kesatu dari Dra Rospiani dan Drs Bokti ;

    1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo
      Pemohon:
      Ekal Suranta Ibrenal
      PENETAPANNomor 854/Pdt.P/2018/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadiliperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam permohonan yangdiajukan oleh :EKAL SURANTA IBRENAL, Jenis kelamin Lakilaki, tempat/tanggallahir Medan 16 November 1993, pekerjaanDokter, alamat Jalan Jamin Ginting Gg.
      Ibrenaldibetulkan menjadi Ekal Suranta Ibrenal;c. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatantentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatatdalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutansebagaimana ketentuan yang berlaku;d.
      Ibrenal sedang sebenarnya harus tertulis Ekal Suranta Ibrenal Setelah dilakukan penambahan menjadi :Bahwa dalam Akte Kelahiran tersebut terdapat kekeliruan/salahtulis, yakni dalam Akte Kelahiran tersebut tertulis E.S. Ibrenal Halaman 2 dari 9 halamanPenetapanPermohonan No.854/Pdt.
      IBRENAL,tertanggal 19 Agustus 1997, dikeluarkanoleh Kepala KantorCatatan Sipil Kabupaten Karo,(Bukti P 3) ;jazah No : DN07 Ma 0002322 atas nama EKAL SURANTAIBRENAL, tertanggal 16 Mei 2011, dikeluarkan oleh KepalaSekolah Menengah Atas Negeri 2 Kota Medan (Bukti P4);Halaman 3 dari 9 halamanPenetapanPermohonan No.854/Pdt.
      IBRENAL Bahwa nama Pemohon mau diikuti yang tertera di Ijazah.