Ditemukan 1 data
Terdakwa:
IDJELEN YERMOD MEBRON BENYAMIN alis YER BENYAMIN
26 — 19
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yaitu Idjelen Yermod Mebron Benyamin alias Yer Benyamin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan
MH
Terdakwa:
IDJELEN YERMOD MEBRON BENYAMIN alis YER BENYAMIN