Ditemukan 1 data
DEBY RITA AFRITA,SH.MH
Terdakwa:
YANDA IFANGKO Als PANGKO Als TAUFIK
23 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yanda Ifangko als Pangko als Taufik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
DEBY RITA AFRITA,SH.MH
Terdakwa:
YANDA IFANGKO Als PANGKO Als TAUFIK