Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 320/Pid.B/2022/PN Pbr
Tanggal 24 Mei 2022 — Penuntut Umum:
DEBY RITA AFRITA,SH.MH
Terdakwa:
YANDA IFANGKO Als PANGKO Als TAUFIK
233
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yanda Ifangko als Pangko als Taufik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    DEBY RITA AFRITA,SH.MH
    Terdakwa:
    YANDA IFANGKO Als PANGKO Als TAUFIK