Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PN MALANG Nomor 1000/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pemohon:
IFONIE ONGGORAHARDJO alias VONNY ONGGORAHARDJO
540
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama dari semula bernama GIOK TIEP diganti menjadi IFONIE ONGGORAHARDJO;
    3. Menetapkan nama Pemohon sesuai dengan yang tercatat dalam Surat Pernyataan Ganti Nama No. daftar : L./27/4694/As.
    /BPGK/1967 yang dikeluarkan dan disahkan di Malang tanggal 10-7-1967 oleh Walikota Kepala Daerah Malang yakni IFONIE ONGGORAHARDJO;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang untuk mengubah nama Pemohon menjadi IFONIE ONGGORAHARDJO pada catatan pinggir Kutipan Akta Kelahiran No. 2/1959, yang dikeluarkan oleh catatan sipil Kotapradja Mojokerto;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum
    Pemohon:
    IFONIE ONGGORAHARDJO alias VONNY ONGGORAHARDJO