Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 12-02-2019
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 494/Pid.Sus/2018/PN Sgm
Tanggal 29 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Yusriana Akib, SH.
Terdakwa:
M.Ihklal Busman Bin Busman Saeni
223
  • Ihklal Busman Bin Busman Saeni tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
  • Menyatakan Terdakwa M.
    Ihklal Busman Bin Busman Saeni telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Gol I bagi diri sendiri dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti