Ditemukan 1 data
Yusriana Akib, SH.
Terdakwa:
M.Ihklal Busman Bin Busman Saeni
22 — 3
Ihklal Busman Bin Busman Saeni tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa M.
Ihklal Busman Bin Busman Saeni telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Gol I bagi diri sendiri dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti