Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN BREBES Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bbs
Tanggal 25 Februari 2019 — Terdakwa
12330
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Ihzazul Fani Alias Jajul Bin Abdulloh, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Anak Ihzazul Fani Alias Jajul Bin Abdulloh tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Anak Ihzazul Fani Alias Jajul Bin Abdulloh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan
    perbuatan cabul yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak Ihzazul Fani Alias Jajul Bin Abdulloh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • <
    vagina Anak Korban AS tetapitidak bisa masuk ke dalam vagina Anak Korban ASSETYANINGSIHhanya sebatas nempel di bibir vagina Anak Korban AS karena AnakKorban ASmemberontak dan merasa kesakitan, Kemudian Anak IF, saksiAKN, saksi MLYN dan saksi MNRL mengenakan kembali celana yangdigunakan oleh Anak Korban AS, setelah itu saksi AKN menggendongAnak Korban ASdan membawa ke pinggir jalan bersama dengan saksiMNRL sedangkan Anak IF bersama saksi MLYN kembali ke rumah saksiMLYN;Menimbang, bahwa perbuatan Anak Ihzazul