Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Erlangga Rizky Ikhsany Bin Syaiful Anwar
32 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa yaitu ERLANGGA RIZKY IKHSANY BIN SYAIFUL ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Senjata Penikam atau Penusuk;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERLANGGA
RIZKY IKHSANY BIN SYAIFUL ANWAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani dikurangan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis bandik dengan panjang kurang lebih 20 cm bergagang kayu bewarna coklat bersarung kayu
Terdakwa:
Erlangga Rizky Ikhsany Bin Syaiful Anwar
8 — 0
Ramadhan Fazal Ikhsany, S.H., S.E., M.Kn., 5. ThismaArtara Suzenna Putra, S.H., dan 6. Yani Ari Dewi, S.H., Para Advokatdan Advokat Magang pada Lembaga Bantuan Hukum Kongres AdvokatIndonesia Provinsi Jawa Timur berkantor di Jl.