Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2023 — Putus : 09-06-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mdn
Tanggal 9 Juni 2023 — Terdakwa
12363
  • oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
  • Memerintahkan Anak I GUS SOFYAN MUHAMMAD dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  • Memulihkan hak-hak Anak I GUS SOFYAN MUHAMMAD dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada negara;
  • Menyatakan Anak II ERIC ABIDAL SIKUMBANG
    telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat secara bersama- sama, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak II ERIC ABIDAL SIKUMBANG tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak II ERIC ABIDAL SIKUMBANG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Anak II ERIC ABIDAL SIKUMBANG tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
  • Membebankan kepada Anak II ERIC ABIDAL SIKUMBANG untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);