Ditemukan 1 data
123 — 63
oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Anak I GUS SOFYAN MUHAMMAD dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Anak I GUS SOFYAN MUHAMMAD dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
- Menyatakan Anak II ERIC ABIDAL SIKUMBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat secara bersama- sama, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak II ERIC ABIDAL SIKUMBANG tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak II ERIC ABIDAL SIKUMBANG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak II ERIC ABIDAL SIKUMBANG tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Membebankan kepada Anak II ERIC ABIDAL SIKUMBANG untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);