Ditemukan 3 data
4 — 7
Ilengi Balantau adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji/ Wanprestasi membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara Tunai dan Seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.194.000,- (seratus
Ilengi Balantau
Ir. H. M. PULU NIODE
Tergugat:
1.Wahab S. Ntau
2.Hamzah Liani Ntau
3.Drs.Ludin Olii,MM
4.Ong Sui Beng alias Beng Huko
5.Sukrin Yunus
6.Anis Husain
105 — 72
ILENGI BALANTAU , dengan tidak menyebutkan statuspenggugat (IR. H.M PULU NIODE) selaku direktur PT.
ILENGI BALANTAU), oleh para pemilik, sebagai setoransaham (modal setor) kepada perseroan; (bukti P3);Mengenai izin usaha PT. ILENGI BALANTAU tidak ada kaitanya denganobjek sengketa dalam perkara a quo, sebab PT.
ILENGI BALANTAU secara hukum tidak sahkarena jangka waktu perpanjangan PT.
Ilengi Balantau;Bahwa saksi sebagai mandor di PT. llengi Balantau saksi bertugassebagai mandor di PT. Ilengi Balantau tersebut yaitu mengawasi seluruhaktivitas diatas tanah milik PT. llengi Balantau tersebut, sertamengumpulkan hasil panen dari Perkebunan milik PT. Ilengi Balantau itusendiri;Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama Ong Tong Se,namun nama Ong Tong Se tersebut baru saksi dengar nanti pada akhirakhir int;Bahwa selama saksi menjadi mandor di PT.
Ilengi Balantau tidak pernahada yang datang kepada saksi yang mengklaim bahwa tanah yangdikuasai PT. Ilengi Balantau adalah miliknya, namun nanti pada tahun2016 mulai ada yang datang mengklaim dan mulai masuk menguasaitanah obyek sengketa yang di kuasai oleh PT.
97 — 50
Buntulimelihat terdakwa Rajakemudian saksi korban langsune balaloyilongola buti ilengi makpagar" kemudian di jawab oleh terdakwanenek moyangmu ini mendengar terdakwa bera bertengkar mgejar kearah sakssaat itu saksi korban dan terdakw:dan meterdakwa langsung berlari menn menggunakan tangan kanannyahulato yio, wanu oladengaatas dan berkata kepada saksi korban poa Kab.