Ditemukan 2 data
53 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Ahmad Kenzo Pradipta laki-laki, lahir pada tanggal 7 November 2021 di Ogan Ilir adalah anak kandung Egi Imamsari bin Muklis (Pemohon I) dan Stabita Putrin Agustian binti Edison (Pemohon II);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
11 — 4
Memberi izin kepada Pemohon (WNATONO bin WATEMO ) untukmenjatuhkan talak satu raj'ii terhadap Termohon (NGATMINI binti IMAMSARI) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;4.