Ditemukan 1 data
1.TEDDY LAZUARDI SYAHPUTRA SH MH
2.YUDHA UTAMA PUTRA SH
Terdakwa:
IMMANUVAL JOSE
80 — 29
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Immanuval Jose tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuval Jose oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Penuntut Umum:
1.TEDDY LAZUARDI SYAHPUTRA SH MH
2.YUDHA UTAMA PUTRA SH
Terdakwa:
IMMANUVAL JOSE
- Menyatakan terdakwa Immanuval Jose tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan di wilayah pengelolaan perikanan