Ditemukan 1 data
6 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Samheri bin Matsaleh) dengan Pemohon II (Inafatur Fadilah binti Tonari) yang dilaksanakan pada Tanggal 05 Maret 2023 di Dusun Banyior, Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan