Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Sim
Tanggal 27 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6715
  • suatu daftar perceraian;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
    2. Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi selaku Ibu kandung yang berhak dalam hal pengasuhan terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekopensi / Penggugat Konpensi yaitu :
    • Frisko Indigoh
      , Laki-laki lahir di Perdagangan pada tanggal 12 April 2009;
    • William Indigoh, Laki-laki lahir di Perdagangan pada tanggal 4 Januari 2011;
    1. Menetapkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi agar menyerahkan Nafkah untuk biaya hidup kedua orang anak tersebut diatas sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya dan ditambah sebesar 10% (sepuluh Persen) setiap tahunnya sampai kedua orang anak tersebut dewasa;

    Dalam Konvensi dan