Ditemukan 1 data
67 — 15
suatu daftar perceraian;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
- Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi selaku Ibu kandung yang berhak dalam hal pengasuhan terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekopensi / Penggugat Konpensi yaitu :
- Frisko Indigoh
, Laki-laki lahir di Perdagangan pada tanggal 12 April 2009;
- William Indigoh, Laki-laki lahir di Perdagangan pada tanggal 4 Januari 2011;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi agar menyerahkan Nafkah untuk biaya hidup kedua orang anak tersebut diatas sebesar Rp.2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya dan ditambah sebesar 10% (sepuluh Persen) setiap tahunnya sampai kedua orang anak tersebut dewasa;
Dalam Rekonvensi:
Dalam Konvensi dan