Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-07-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 88/PID/2017/PT.SMR
Tanggal 27 Juli 2017 — Nama Lengkap : NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN. Tempat Lahir : Balikpapan . Umur/ Tanggal Lahir : + 21 Tahun / 08 April 1995. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : JL. Mekar Sari No. 68, RT-19, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Agama : Islam. Pekerjaan : Belum bekerja. Pendidikan : SMK-Kelas II-Paket C.
13241
  • Nama Lengkap : NANDA WARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN. Tempat Lahir : Balikpapan .Umur/ Tanggal Lahir : + 21 Tahun / 08 April 1995.Jenis Kelamin : Laki-laki.Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat Tinggal : JL. Mekar Sari No. 68, RT-19, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.Agama : Islam.Pekerjaan : Belum bekerja.Pendidikan : SMK-Kelas II-Paket C.
    Bpp.. dalam perkara Terdakwa NANDAWARDANA INDRADA bin INDRA MAHYUDIN.Puts 88 PID PT.
    Menjatuhnkan Pidana terhadap terdakwa NANDA WARDANA INDRADA binINDRA MAHYUDIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan dandenda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam)bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan, denganperintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Menyatakan terdakwa NANDA WARDANA INDRADA bin INDRAMAHYUDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama yaitu pasal 81ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan AnakJo pasal 64 ayat (1) KUHP ;2. Menyatakan terdakwa NANDA WARDANA INDRADA Bin INDRAMAHYUDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakPutsn 88 PID. PT.
    Membebaskan terdakwa NANDA WARDANA INDRADA Bin INDRAMAHYUDIN dari dakwaandakwaan tersebut (Vrijsoraak) sesuai pasal 191ayat (1) KUHAP atau setidaktidaknya melepaskan terdakwa NANDAWARDANA INDRADA Bin INDRA MAHYUDIN dari semua tuntutan hukum(Onslaag Van alle Rechtsvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP ;4. Membebaskan terdakwa NANDA WARDANA INDRADA Bin INDRAMAHYUDIN dari tahanan ;5.
    Mengembalikan nama baik NANDA WARDANA INDRADA Bin INDRAMAHYUDIN di masyarakat, dengan mewajibkan kepada Penuntut Umumagar mengiklankan dibeberapa harian (media massa) ;6.