Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 April 2019 — Penuntut Umum:
1.RAHEL, SH
2.SHOFIA MARISSA, SH
Terdakwa:
INGGRIET als KEKE
233
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa INGGIET alias KEKE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa INGGIET alias KEKE dari dakwaan Primair tersebut
    ;
  • Menyatakan Terdakwa INGGIET alias KEKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
  • Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa INGGIET alias KEKE dengan pidana penjara selama 4 (tahun) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000
    PETIKAN PUTUSAN PIDANANomor 36/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya No.24, 26,28, Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana telahmenjatuhkan Putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : INGGIET alias KEKE;Tempat lahir : Manado;Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun/ 6 Juni 1974;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perumahan Tambun Tridaya 3, Tambun, BekasiUtara
    Menyatakan Terdakwa INGGIET alias KEKE tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamdakwaan Primair:2. Membebaskan Terdakwa INGGIET alias KEKE daridakwaan Primair tersebut;3: Menyatakan Terdakwa INGGIET alias KEKE telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan dalam bentuk bukantanaman.4.