Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-08-2015 — Upload : 12-10-2015
Putusan PN KEDIRI Nomor 193/Pid.B/2015/PN Kdr
Tanggal 26 Agustus 2015 — APRI ARDIANTO Bin SASMITO
317
  • Sawahan, Kabupaten Nganjuk, setelahterdakwa menerima pembayaran dari saksi SITI SAMSIAH sebesar Rp. 5.063.000, terdakwapulang kerumahnya dengan membawa uang angsuran yang telah diterimanya tersebut.Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2015 sekitar jam 19.30 Wibterdakwa mendatangi saksi INSITI untuk mengambil angsuran truk An. ACHMAD DAMIR,setelah terdakwa menerima uang angsuran dari saksi INSITI sebesar Rp. 5.400.000, terdakwapulang kerumahnya dengan membawa uang tersebut.
    BINTANG MANDIRICabang Kediri ;e Bahwa benar saksi diperintahkan oleh saksi DIDIK PRASETYO sebagai kepalacollection untuk melalukan pengecekan langsung kepada saksi INSITI dan saksi SITISAMSIAH untuk memastikan apakah para saksi tersebut benarbenar telah melakukanpembayaran angsuran melalui terdakwa;e Bahwa saksi memperoleh keterangan dari saksi INSITI jika saksi INSITI telah membayarangsuran melalui terdakwa pada tanggal 30 Mei 2015 sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima jutaempat ratus ribu rupiah) ;e Bahwa
    Saksi INSITI menerangkan di sidang pengadilan di bawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga denganterdakwa.
    AHMAD DAMIRI dibayarkan oleh saksi INSITI pada tanggal28 Mei 2015 sekitar jam 19.30 WIB sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus riburupiah) di rumah saksi INSITI di RT.1/Rw. 03 Desa Bangle Kec. Kanigoro Kab. Blitar;Bahwa benar uang angsuran tersebut telah diterima oleh terdakwa;Bahwa benar uang tersebut oleh terdakwa tidak disetor ke kasir PT.
    Kemudian keesokan harinya pada hariJumat tanggal 30 Mei 2015 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa mendatangi saudari Insiti untukmengambilan angsuran truk atas nama Achmad Damiri, setelah terdakwa menerima uangangsuran dari saudari Insiti sebesar Rp.5.400.000,00 (lima juta emapt ratus ribu rupiah)terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa uang tersebut kemudian pada hari Senintanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa tidak membayarkan uang hasilpenagihan angsuran sebesar Rp.10.463.000,00 (sepuluh
Register : 20-05-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 47/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal 4 Juni 2024 — Pemohon:
WINDIA OKTARI
168
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan bahwa INSITI (alm) telah meninggal dunia di Jalan Trengguli Nomor 38-B RT 024 RW 005, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada tanggal 15 Juni 1984 di usia 80 tahun.
    ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian Nenek kandung Pemohon yang bernama INSITI (alm) yang telah meninggal dunia di Jalan Trengguli Nomor 38-B RT 024 RW 005, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada tanggal 15 Juni 1984, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
  • Memerintahkan
    kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama INSITI (alm) tersebut.