Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2014 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 519 /Pid.Sus.Anak/2014/PN.Bjm
Tanggal 22 Mei 2014 — Pidana: - Terdakwa: PERDY bin HADRI - JPU: H. MAHYUNI, SH.
439
  • dikembalikan kepada saksi HALIDI als IDI bin IPADLI- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Merintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis samurai dengan hulu berkulit kain warnamerah dengan panjang sekitar + 70 (tujuh) cm.dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (Satu) buah HP merk Blackberry warna hitam.dikembalikan kepada saksi HALIDI als IDI bin IPADLI Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah).Demikianlah diputuskan pada hari KAMIS tanggal 22 Mei 2014 olehBONNY SANGGAH, SH.