Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-12-2015 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 136/Pid.Sus/Tpk/2015/PN Sby
Tanggal 22 Desember 2015 — Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK
8773
  • / Pid.Sus / Tpk / 2015 / PN.Sby tentangPenetapan Penunjukan Majelis Hakim; Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Agustus 2015, Nomor 136/ Pid.Sus / Tpk / 2015 / PN.Sbytentang Penetapan hari Sidang perkara tersebut;Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar MajelisHakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusansebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa Ir.SUBRO
    UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke1Membebaskan terdakwa Ir.SSUBRO MUHSI SAMSURI, MMA dari DakwaanPrimair , pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No.20Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) #Kel KUHPtersebut;Menyatakan terdakwa Ir.SUBRO
    MUHSI SAMSURI, MMA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secarabersamasama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair , pasal 3 Jo pasal 18 UU RINo. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimanadirubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke1Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir.SUBRO MUHSI SAMSURI, MMAdengan pidana penjara
    selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan = dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwatetapditahan;Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ir.SUBRO MUHSI SAMSURI,MMA sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6(enam) bulankurungan;Menyatakan barang bukti berupa:11 (satu) lembar Surat Permohonan Bantuan Menyelamatkan KBPRPRIMER MANDIRI Trenggalek No. 78/P/KBPR/IX/2006 tanggal 25September 2006;2 (dua) lembar surat penawaran KBPR PRIMA Durenan
    SUMANTRI ; jawabKetua Asisten II Setda Kabupaten Trenggalek Ir.SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA;Wakil Ketua : Kepala BPKAD Drs. ALI MUSTOFA,; Sekretaris I Kabag Perekonomian dan PM Setda KabupatenTrenggalek Ir. SRI SULISTYANI ; Sekretaris IIDrs. GATHOT PURWANTO, Msi BendaharaTANGGUP DYANTORO ( Staf Bag Perekonomian ); Anggota Ir. YUDI SUNARKO ( Kabid PendapatanBPKAD))20201 Drs.
Putus : 19-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 19 Maret 2013 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, M. MA
7237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bond. 12. 05. 03. 2008. 0037 tanggal 18 Juni 2008, yang berarti Terdakwa Ir.SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA selaku Pengguna Anggaran sebagai pihak yangberwenang mengajukan klaim/ tuntutan penagihan atas Jaminan Pelaksanaan No.
    Trenggalek, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi, dan Terdakwa Ir.SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA selaku Pengguna Anggaran melakukan pembatalanPenetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dengan PT Suma Meja Farcon berdasarkanSurat Nomor : 524/874/406.059/2008 tanggal 19 Agustus 2008 perihal Penghentian danPemutusan Kontrak ;Sedangkan menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahanperubahannya tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahLampiran I Bab II A angka huruf n ;Butir 1) bahwa
    SUBRO MUHSI SAMSURI, M.MA terbuktibersalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 3 UUNo. 31/1999 Jo UU No.20 /2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPsebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir.SUBRO MUHSI SAMSURI,M.MA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulanditambah dengan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan perintah Terdakwasupaya ditahan
Putus : 03-08-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 3 Agustus 2015 — Drs. H. SUKONO , MM ; KEJAKSAAN NEGERI TRENGGALEK
10763
  • Gathot Purwanto, M.Si, dan saksi Ir.Subro Muhsi Samsuri, MMA (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah),31sekitar bulan September 2006 sampai dengan bulan Pebruari 2007, atau setidaktidaknya pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor DPRDKabupaten Trenggalek di Jalan Ahmad Yani Nomor 4 Kabupaten Trenggalek atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, telahmelakukan atau turut serta
    Rp. 1.807.094.394.langsung dibuatkan akta jual beli dan pengalihan seluruh asset KBPRPrima dimana saya bertindak untuk dan atas nama KBPR Prima , saudaraSURANI bertindak selaku pemegang hak atas tanah yang menjadi assetKBPR Prima disebut selaku pihak pertama atau penjual yang mengalihkandan pihak kedua selaku pembeli / yang menerima pengalihan diwakili Ir.SUBRO MUHSI SAMSURI dalam Jabatan selaku Asisten Il BidangEkonomi Pembangunan Sekretariat Daerah kab.
    SUMANTRI selaku Pengguna Anggaran, kemudiandibuatkan kwitansi yang ditandatangani Saudara SADIRAN selakupenerima, Saudari SITl YULIARTI, S.Sos selaku Pemegang Kas, Ir.SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA selaku Kuasa Pengguna Anggarandiketahui oleh Drs. SUMANTRI selaku Pengguna Anggaran, selanjutnyadibuatkan Nota Dinas yang ditandatangani oleh Ir.
    SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA untuksegera mencairkan dana pembelian KBPR Prima tersebut, sehingga saksi92diperintahkan oleh EKA RATNASARI, SE untuk mengajukan SPP tanpadokumen pendukung ;Bahwa sesuai dengan perjanjian jual beli, KBPR Prima dibeli pada tanggal11 Desember 2006 ;Bahwa yang bertindak selaku penjual adalah WARIDJAN, SADIRAN danALOYSIUS TATOK SATRIANTO sedangkan selaku pembeli adalah Ir.SUBRO MUHSI SAMSURI, MMA mewakili Pemerintah Daerah KabupatenTrenggalek berdasarkan Surat Keputusan Bupati
    Surani bertindak selaku pemegang hak atas tanah yang menjadiasset KBPR Prima selaku Pihak Pertama atau Penjual yang mengalihkandan Pihak Kedua selaku pembeli/yang menerima pengalihan diwakili oleh Ir.Subro Muhsi Samsuri dalam jabatan Asisten Ekonomi Pembangunan SetdaKab.
Register : 18-04-2016 — Putus : 09-05-2016 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 18/PID.SUS/2016/PT SBY
Tanggal 9 Mei 2016 — Ir. Subro Muhsi Samsuri, MMA
7452
  • bersamasama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubahdengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 TentangHalaman 39 dari 66 Putusan Nomor 18/PID SUSTPK/2016/PT SBYPerubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1Kitab Undanundang Hukum Pidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir.SUBRO