Ditemukan 1 data
ARI ADE BRAM MANALU,S.H
Terdakwa:
IRHANDIKA Alias ANDI
62 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa IRHANDIKA Alias ANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah untuk itu beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Penuntut Umum:
ARI ADE BRAM MANALU,S.H
Terdakwa:
IRHANDIKA Alias ANDI