Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2023 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 19/Pid.B/2023/PN Tjb
Tanggal 16 Maret 2023 — Penuntut Umum:
ARI ADE BRAM MANALU,S.H
Terdakwa:
IRHANDIKA Alias ANDI
628
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IRHANDIKA Alias ANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah untuk itu beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
    Penuntut Umum:
    ARI ADE BRAM MANALU,S.H
    Terdakwa:
    IRHANDIKA Alias ANDI