Ditemukan 1 data
IDA RAHAYU ARIANTI, SH
Terdakwa:
IRVANNA Bin AMSIR SUHANDI Alm.
45 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa IRVANNA bin AMSIR SUHANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual-Beli Narkotika Golongan I (satu) sebagaimana dakwaan Primair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
Penuntut Umum:
IDA RAHAYU ARIANTI, SH
Terdakwa:
IRVANNA Bin AMSIR SUHANDI Alm.