Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
IDA RAHAYU ARIANTI, SH
Terdakwa:
IRVANNA Bin AMSIR SUHANDI Alm.
4510
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IRVANNA bin AMSIR SUHANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual-Beli Narkotika Golongan I (satu) sebagaimana dakwaan Primair
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
      Penuntut Umum:
      IDA RAHAYU ARIANTI, SH
      Terdakwa:
      IRVANNA Bin AMSIR SUHANDI Alm.