Ditemukan 1958 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PA SIJUNJUNG Nomor 223/Pdt.G/2023/PA.SJJ
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
890
Kata Kunci : syahadah al istifadhah, itsbat nikah, ikrar wakaf
AGAMA/1.a/SEMA 10 2020
13321348
  • Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa;
  • Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa;<

Register : 19-08-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 1008/Pdt.G/2020/PA.Pmk
Tanggal 16 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
212
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadappersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( MOH SAYUDI EKANOVA Bin MOH SADIK ) terhadap Penggugat ( ISTIFADHAH Binti MOH NAWAWI);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 474000,00 ( empat ratus tujuh puluh empat ribu )
Register : 02-01-2023 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 7/Pdt.G/2023/PA.Pmk
Tanggal 11 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
506
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadappersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( ACH.SUDI BIN SALAMO ) terhadap Penggugat ( ISTIFADHAH BINTI M AQIB);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 430.000,00 ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Register : 02-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan PA SUMENEP Nomor 1299/Pdt.G/2023/PA.Smp
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
190
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Mubassir Bin Salmukti) terhadap Penggugat (Istifadah Alias Istifadhah Binti Mat Sirat);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 21-04-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PA SUMENEP Nomor 613/Pdt.G/2020/PA.Smp
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
131
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Talhatip bin Pusina) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Istifadhah binti Abd.
Register : 11-04-2022 — Putus : 28-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 520/Pdt.G/2022/PA.Pmk
Tanggal 28 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
387
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadappersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Abdulhalim Bin Ansor ) terhadap Penggugat ( Istifadhah Binti Moh.Nawawi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 430000,00 ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Register : 01-03-2017 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0406/Pdt.G/2017/PA.Bdw
Tanggal 3 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
9426
  • No 0406/Pdt.G/2017/PA.Bdwauditu (istifadhah/tasamu) masih dapat diterima sebagai alat bukti,sebagaimana pendapat para pakar hukum sebagai berikut :1. M.
    Pengetahuan tersebutdapat diperoleh dengan melihat sendiri atau mendengar dariorang lain/istifadhah (testimonium de auditu) dalam halhal yangbiasanya sulit diketahui tanpa kesaksian istifadhah (testimoniumde auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialah berita yangdiketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    No 0406/Pdt.G/2017/PA.BdwPara pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dalam perkara nasab (keturunan) dan kelahiran. Namun merekaberbeda pendapat tentang kebolehannya diluar (selain) 2 (dua)perkara tersebut.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yangsependapat dengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian danpencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.
    Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangunpada masa Rasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalatbukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu).
Register : 13-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PA TARAKAN Nomor 84/Pdt.P/2019/PA.Tar
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
422
  • TarKedua, dalam kasuskasus tertentu apalagi perkawinan dalam perkara a quodilaksanakan sebelum adanya kantor pencatatan nikah di tempat tinggalPemohon ddan Pemohon II, keterangan saksi yang bersifat testimonium deauditu (istifadhah/tasamu) masih dapat diterima sebagai alat bukti,sebagaimana pendapat para pakar hukum yang diambil alin oleh MajelisHakim sebagai pendapatnya, sebagai berikut:1. M.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialahberita yang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
    CulS acclaww YL lale solgaullg ale al who all Jaw) yulel ule rgin yo Li rieelowWL YI olwArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalamperkara nasab (keturunan) dan kelahiran.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkaratersebut biasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkaratersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kami juga pernah adasengketa tentang bendungan yang dibangun pada masa Rasulullah sawdan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksi istifadhah(testimonium de auditu).
Register : 14-02-2017 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 15-11-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0332/Pdt.G/2017/PA.Bdw
Tanggal 20 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
556
  • Ketiga, dalam kasuskasus tertentu keterangan saksi yangbersifat testimonium de auditu (istifadhah/tasamu) masih dapat diterimasebagai alat bukti, sebagaimana pendapat para pakar hukum sebagai berikut :1. M.
    Pengetahuan tersebutdapat diperoleh dengan melihat sendiri atau mendengar dariorang lain/istifadhah (testimonium de auditu) dalam halhal yangbiasanya sulit diketahui tanpa kesaksian istifadhah (testimoniumde auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialah berita yangdiketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    e jlasElowL YI plw 9 ade aUl abo aUl Jowy Qual ale rguin,Artinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dalam perkara nasab (keturunan) dan kelahiran. Namun merekaberbeda pendapat tentang kebolehannya diluar (selain) 2 (dua)perkara tersebut.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yangsependapat dengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian danpencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.
    Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangunpada masa Rasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalatbukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu). (Kemudiansengketa tersebut diputus hanya berdasarkan saksi istifadhah(testimonium de auditu) tersebut).Hal 10 dari 13 halaman Put.
Register : 10-12-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PA TARAKAN Nomor 0088/Pdt.P/2018/PA.Trk
Tanggal 9 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
406
  • Kedua, dalam kasuskasus tertentu apalagiperkawinan dalam perkara a quo dilaksanakan sebelum adanya kantorpencatatan nikah di tempat tinggal Pemohon ddan Pemohon Il,keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu(istifadhah/tasamu) masih dapat diterima sebagai alat bukti,sebagaimana pendapat para pakar hukum sebagai berikut :1. M.
    Pengetahuantersebut dapat diperoleh dengan melihat sendiri ataumendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut.Kesaksian istifadhah ialah berita yang diketahui olehbanyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang,perkawinan dan segala akibatnya, penilaian integritas ataudesintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) dapat dipergunakan
    Gut aolaiw YLglow YI plw 9 ale al who al Jaw) ullArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentangkebolehan menggunakaan kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dalam perkara nasab (keturunan)dan kelahiran.
    Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (selain) 2 (dua) perkara tersebut.Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yang sependapatdengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf danpenggunaannya, kematian, pemerdekaan budak, wala,serta pemberian dan pencabutan kekuasaan (wewenang)seseorang.
Register : 15-11-2019 — Putus : 06-01-2020 — Upload : 06-01-2020
Putusan PA Penajam Nomor 182/Pdt.P/2019/PA.Pnj
Tanggal 6 Januari 2020 — Pemohon melawan Termohon
3420
  • Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiivah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :9 wll 69 sola L bolgui arse le lel!
    Hud IS aiolaiw ILElawWL YI alw 4 ale all lo all gw, qulyelArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 04-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 110/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 2 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
313
  • Kedua, dalam kasuskasus tertentu apalagi perkawinandalam perkara a quo dilaksanakan sebelum adanya kantor pencatatan nikahdi tempat tinggal Pemohon ddan Pemohon Il, keterangan saksi yangbersifat testimonium de auditu (istifadhah/tasamu) masih dapat diterimasebagai alat bukti, sebagaimana pendapat para pakar hukum yang diambilalin oleh Majelis Hakim sebagai pendapatnya, sebagai berikut:1. M.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialahberita yang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
    CustIIS avlaiwIL ladle solguulg ale al who al Jaw) gull ule rgin yo Li risElowL YI olyArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalamperkara nasab (keturunan) dan kelahiran.
    MadzhabHanabilah berargumentasi bahwa karena dalam perkaraperkaratersebut biasanya sulit ditemukan alatalat bukti selain kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkaratersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kami juga pernah adasengketa tentang bendungan yang dibangun pada masa Rasulullah sawdan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksi istifadhah(testimonium de auditu).
Register : 03-06-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PA Penajam Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Pnj
Tanggal 22 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
3325
  • Sehingga terhadapnomor kependudukan almarhum Pono, keterangan kematiannya tidak tercatat;Menimbang, keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu(istifadhah/tasamu) masih dapat diterima sebagai alat bukti, sebagaimanapendapat para pakar hukum sebagai berikut:1. M.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh dengan melihatsendiri atau mendengar dari orang lainfistifadhah (testimonium de auditu) dalamhalhal yang biasanya sulit diketahut tanpa kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah berita yang diketahui oleh banyak orangyang dapat memberikan atau melahirkan persangkaan atau keyakinan.
    Menurutmadzhab Syafttyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaanbudak, wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segalaakibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yang sependapatdengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkara perkawinan, hak kepemilikan murnt, wakaf danpenggunaannya, kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian danpencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukan alatalatbukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkaratersebut. Imam Malik bercerita: Pada masa kami juga pernah ada sengketa tentangbendungan yang dibangun pada masa Rasulullah saw dan kami tidak mempunyatalatalat bukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu).
Register : 03-02-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 23-03-2020
Putusan PA Penajam Nomor 30/Pdt.P/2020/PA.Pnj
Tanggal 9 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
2919
  • Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR.
    HuullS aolanw VLFlowWL YI lw 9 ale alll bo all Jowy yulelArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (Selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 03-01-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 03-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0034/Pdt.G/2017/PA.Bdw
Tanggal 10 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
5512
  • Pengetahuan tersebutdapat diperoleh dengan melihat sendiri atau mendengar dariorang lain/istifadhah (testimonium de auditu) dalam halhal yangbiasanya sulit diketahui tanpa kesaksian istifadhah (testimoniumde auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah jialah berita yangdiketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    CuutllS aolawwL lle dolgal w jlesglowWL YI alu 9 ale aU abo al Jowy gubel ale aginArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dalam perkara nasab (keturunan) dan kelahiran. Namun merekaberbeda pendapat tentang kebolehannya diluar (selain) 2 (dua)perkara tersebut.
    Menurut madzhab Hanabilah dan ulama yangsependapat dengannya berpendapat bahwa kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkaraperkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian danpencabutan kekuasaan (wewenang) seseorang.
    Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangunpada masa Rasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalatbukti selain saksi istifadhah (testimonium de auditu).
    (Kemudiansengketa tersebut diputus hanya berdasarkan saksi istifadhah(testimonium de auditu) tersebut).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa pemohon telah dapatmembuktikan dalildalil permohonannya dalam perkara a quo sebagaimanaketentuan Pasal 163 HIR jo.
Register : 01-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1032/Pdt.P/2019/PA.GM
Tanggal 21 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
2216
  • mereka dilaksanakan puluhantahun yang lalu di Dusun Barak Bokong, Desa Beleke, Kecamatan Gerung,Kabupaten Lombok Barat;Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua tersebut mengenai peristiwaakad nikah Pemohon dengan Pemohon II merupakan keterangan yangbersifat testimonium de auditu karena saksi kedua tersebut tidak melihatsendiri, mendengar sendiri dan/atau menyaksikan langsung peristiwa hukumtersebut;Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua tersebut, dalam konsephukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah
    Pengetahuan tersebut dapat diperolehdengan melihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah(testimonium de auditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahuitanpa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut.Kesaksian istifadhah ialah berita yang diketahui oleh banyak orangyang dapat memberikan atau melahirkan persangkaan ataukeyakinan.
    Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
    Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab (keturunan),kematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikanmurni.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat dan saksi tersebut,Majelis Hakim menilai dalildalil Pemohon telah terbukti dan telah diperolehfaktafakta yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 183/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
482
  • TarMenimbang, bahwa meskipun keterangan saksisaksi Pemohon danPemohon II mengenai perkawinan Pemohon dengan Pemohon II + padatahun 1998 bersifat testimonium de auditu (istifadhah/tasamu) namunmajelis hakim dapat menerima keterangan saksi pemohon tersebut sebagaialat bukti dengan argumentasi sebagai berikut: pertama, secara sosiologismasyarakat Kota Tarakan berkarakter religiustradisional.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimonium deauditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah talahHalaman 9 dari 14 penetapan Nomor 183/Padt.P/2020/PA. Tarberita yang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
    CulF acclawwYL lale solgaullg ale al who al Jaw) yulel ule rgin yo Li riselowL YI olwArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalamperkara nasab (keturunan) dan kelahiran.
    Taristifadhah (testimonium de auditu) tersebut, maka kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkaraperkaratersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kami juga pernah adasengketa tentang bendungan yang dibangun pada masa Rasulullah sawdan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksi istifadhah(testimonium de auditu).
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 171/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
371
  • TarPemohon ddan Pemohon Il, keterangan saksi yang bersifat testimonium deauditu (istifadhah/tasamu) masin dapat diterima sebagai alat bukti,sebagaimana pendapat para pakar hukum yang diambil alin oleh HakimTunggal sebagai pendapatnya, sebagai berikut:1. M.
    Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    GullS acolaiwYLclowL Y alu s ale Ul who all Jowy lel leArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian Istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (Selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).
Register : 21-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 97/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 13 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
245
  • Kedua,dalam kasuskasus tertentu apalagi perkawinan dalam perkara a quodilaksanakan sebelum adanya kantor pencatatan nikah di tempat tinggalPemohon ddan Pemohon Il, keterangan saksi yang bersifat testimonium deauditu (istifadhah/tasamu) masih dapat diterima sebagai alat bukti,sebagaimana pendapat para pakar hukum yang diambil alih oleh Majelis Hakimsebagai pendapatnya, sebagai berikut:1. M.
    Kesaksian istifadhah talah beritayang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan atau melahirkanpersangkaan atau keyakinan.
    Gull aclaiwYLclowL Y olw 5 ale al who alll Jgwy gull uleArtinya :Para pakar hukum acara perdata sepakat tentang kebolehanmenggunakaan kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dalam perkaranasab (keturunan) dan kelahiran. Namun mereka berbeda pendapat tentangkebolehannya diluar (selain) 2 (dua) perkara tersebut.
    Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
    Madzhab Hanabilah berargumentasibahwa karena dalam perkaraperkara tersebut biasanya sulit ditemukanalatalat bukti selain kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut,maka kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakandalam perkaraperkara tersebut. Imam Malik bercerita : Pada masa kamijuga pernah ada sengketa tentang bendungan yang dibangun pada masaRasulullah saw dan kami tidak mempunyai alatalat bukti selain saksiistifadhah (testimonium de auditu).