Ditemukan 283 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2013 — Putus : 08-10-2013 — Upload : 28-11-2013
Putusan PA SURABAYA Nomor 1345/Pdt.P/2013/PA.Sby
Tanggal 8 Oktober 2013 — PEMOHON
216
  • Oleh karenanya kesaksian mereka dapatdikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwakesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya denganmendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syaratkesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Ketua Majelis memandang perlu mengemukakanpendapat Sayyid Sabig didalam kitabnya Fiqhus Sunnah
    Sedangkan XXXX dansebagian XXXX berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian, merdekanyaseorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.
    Dengan demikiandapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi sebelum undangundang ini berlaku yang dijalankanmenurut peraturanperaturan lama adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Ketua Majelis berpoendapat bahwa permohonan Pemohon telah
Register : 13-10-2011 — Putus : 15-11-2011 — Upload : 16-03-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1113/Pdt.P/2011/PA.Sby
Tanggal 15 Nopember 2011 — PEMOHON
172
  • karenanya mereka tidak mengetahui kapandan dimana perkawinan itu dilaksanakan, siapa yangmengawinkan, siapa walinya, siapa saja saksinya, apamaharnya dan sebagainya, Ayah Pemohon yang bernama XXXXdengan Ibu Pemohon yang bernama XXXX mengambil kediamanbersama di XXXX Kota Surabaya, mereka hidup satu rumahsebagaimana layaknya suami istri, orang sekampung mengenalmereka sebagai suami istri dan tidak ada seorangpun yangmenyangkalnya, karenanya kesaksian mereka dapatdikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh
    yang dapatdidefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapa peristiwatertentu) yang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksiantersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lamaterjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalahtermasuk kesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlumengemukakan pendapat Sayyid Sabiq didalam kitabnya FiqhusSunnah jilid III halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh
    Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf danmiliknya seseorang.
    Dengan demikian dapatlah disimpulkanbahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 Undang Undang Nomor 1 Tahun1974 berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yangberhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum undangundang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturanperaturan lama adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonanPemohon
Register : 27-01-2011 — Putus : 15-03-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan PA SURABAYA Nomor 96/Pdt.P/2011/PA.Sby
Tanggal 15 Maret 2011 — PEMOHON
203
  • Oleh karenanyakesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksianistifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya denganmendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu,dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal danperistiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalahtermasuk kesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlumengemukakan pendapat Sayyid Sabiq didalam kitabnya FiqhusSunnah jilid
    III halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian , diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf,pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikahbeserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang , kebodohanseseorang dan milik seseorang.
    Sedangkan Imam Ahmad dan sebagianSyafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah,nasab, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakafdan miliknya seseorang Dengan demikian dapatlahdisimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 Undang Undang Nomor 1 Tahun1974 berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yangberhubungan dengan perkawinan yang terjadi
Register : 25-03-2013 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PA SURABAYA Nomor 486/Pdt.P/2013/PA.Sby
Tanggal 7 Mei 2013 — PEMOHON
205
  • Oleh karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagaikesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksian terhadapbeberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal danperistiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabig didalam kitabnya Fiqghus Sunnah jilid
    Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang,wasiat, kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
    ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam XXXX dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .
    Dengandemikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi sebelum undangundang ini berlaku yang dijalankanmenurut peraturanperaturan lama adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon telah
Register : 02-04-2007 — Putus : 18-04-2007 — Upload : 10-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 24 / Pdt.P/2007/PA.Sby
Tanggal 18 April 2007 — PEMOHON
161
  • Oleh karenanya kesaksian mereka dapatdikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja , tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itusudah lama terjadi ; Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksian istifadhohmaka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiq didalam kitabnyaFighus Sunnah
    jilid HI halaman 426 yang artinya Imam SyafiI membenarkan kebolehankesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian , diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat,kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
    Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu :nikah, nasab, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , wakaf dan miliknya seseorang.
    Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;se Menimbang, bahwa pasal 64 Undangundang Nomor tahun 1974 berbunyi untukperkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelumundangundang ini berlakuyang dijalankan menurut peraturanperaturan lama adalah sah ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelisberpendapat bahwa permohonan Pemohon telah
Register : 25-09-2006 — Putus : 04-10-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 61 / Pdt.P/2006/PA.Sby
Tanggal 4 Oktober 2006 — PEMOHON
2012
  • Oleh karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagaikesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksian istifadhoh adalah : kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja , tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itusudah lama terjadi ;n Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksian istifadhohmaka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiq
    didalam kitabnyaFighus Sunnah jilid HI halaman 426 yang artinya Imam SyafiI membenarkan kebolehankesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian , diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat,kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
    Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , wakaf dan miliknya seseorang .
    Dengandemikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;se Menimbang, bahwa pasal 64 Undangundang Nomor tahun 1974 berbunyi untukperkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelumundangundang ini berlakuyang dijalankan menurut peraturanperaturan lama adalah sah ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelisberpendapat bahwa permohonan Pemohon telah
Register : 04-12-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 06-02-2013
Putusan PA SURABAYA Nomor 1569/Pdt.P/2012/PA.Sby
Tanggal 15 Januari 2013 — PEMOHON
152
  • Oleh karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikansebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja,tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebuttidak disangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi ;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabig didalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid
    Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim,nikah beserta selurunh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadiseseorang, wasiat, kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milikseseorang.
    Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwaada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah,nasab, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknyaseseorang .
Register : 13-02-2006 — Putus : 01-03-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 6 / Pdt.P/2006/PA.Sby
Tanggal 1 Maret 2006 — PEMOHON
234
  • Oleh karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksianistifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa , kesaksian istifadhoh adalah : kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja , tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itusudah lama terjadi ; Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksian istifadhohmaka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiq
    didalam kitabnyaFighus Sunnah jilid HI halaman 426 yang artinya Imam SyafiI membenarkan kebolehankesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian , diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat,kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
    Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , wakaf dan miliknya seseorang .
    Dengandemikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;se Menimbang, bahwa pasal 64 Undangundang Nomor tahun 1974 berbunyi untukperkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelumundangundang ini berlakuyang dijalankan menurut peraturanperaturan lama adalah sah ; Menimbang, bahwa dari perkawinan Pemohon dengan seorang perempuan yang bernamaXXXX tersebut telah dikarunia 4 ( empat )
Register : 08-10-2013 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PA SURABAYA Nomor 1488/Pdt.P/2013/PA.Sby
Tanggal 12 Nopember 2013 — PEMOHON
164
  • Oleh karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikansebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja,tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebuttidak disangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakanpendapat Sayyid Sabig didalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid
    Sedangkan ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebutsepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksiistifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi
Register : 18-09-2012 — Putus : 23-10-2012 — Upload : 04-01-2013
Putusan PA SURABAYA Nomor 1135/Pdt.P/2012/PA.Sby
Tanggal 23 Oktober 2012 — PEMOHON
133
  • Oleh karenanyakesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh yang dapatdidefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanyadengan mendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengansyarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat11Sayyid Sabig didalam kitabnya Fighus Sunnah jilid
    Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang,wasiat, kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
    ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
Register : 13-12-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 23-01-2013
Putusan PA SURABAYA Nomor 1639/Pdt.P/2012/PA.Sby
Tanggal 15 Januari 2013 — PEMOHON
132
  • layaknya suami istri, orang sekampung mengenalmereka sebagai suami istri dan tidak ada seorangopun yang menyangkalnya,karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhohyang dapat didefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentuyang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu,dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lamaterjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh
    maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabig didalam kitabnya Fighus Sunnah jilid Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi Hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang,wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang.
    ImamAbu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi Hakim.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
Register : 25-03-2013 — Putus : 11-06-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PA SURABAYA Nomor 684/Pdt.P/2013/PA.Sby
Tanggal 11 Juni 2013 — PEMOHON
151
  • Olehkarenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhohyang dapat didefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentuyang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu,dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lamaterjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabig didalam kitabnya Fighus Sunnah jilid
    Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang,wasiat, kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
    ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
Register : 10-08-2012 — Putus : 25-09-2012 — Upload : 04-01-2013
Putusan PA SURABAYA Nomor 1028/Pdt.P/2012/PA.Sby
Tanggal 25 September 2012 — PEMOHON
2312
  • Tegalsari Kota Surabaya, mereka hidup satu rumahsebagaimana layaknya suami istri, orang sekampung mengenal mereka sebagai suamiistri dan tidak ada seorangpun yang menyangkalnya, karenanya kesaksian mereka dapatdikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwakesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja,tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang
    , bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fighus Sunnah jilid II halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi Hakim,wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruhmasalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat
    Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhabtersebut sepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor Tahun 1974 berbunyiuntuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yangterjadi sebelum undangundang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturanperaturanlama adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah
Register : 18-04-2011 — Putus : 18-05-2011 — Upload : 15-03-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 343 / Pdt.P/2011/PA.Sby
Tanggal 18 Mei 2011 — PEMOHON
102
  • KarenaPara Pemohon dan suaminya tersebut' tinggal di Lontar sudahsebagai suami istri dan mereka hidup' satu rumah sebagaimanalayaknya suami iStri, serta orang sekampung mengenal merekasebagai suami istri dan tidak ada seorangpun yang menyangkalnya.Oleh karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagaioekesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengarsaja , tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syaratkesaksian
    tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lamaterjadi proce cc ee Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalahtermasuk kesaksian istifadhoh maka Majelis memandang si perlumengemukakan pendapat Sayyid Sabiq didalam kitabnya Fiqhus Sunnahse oejilid III halaman 426 yang artinya Imam Syafil membenarkankebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan
Register : 05-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA SANGATTA Nomor 341/Pdt.P/2020/PA.Sgta
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
1310
  • Penetapan Nomor.341/Padt.P/2020/PA.SgtacisJl 9 VI aclewwVL solgwl Quai Vi WewaollyArtinya : Ahli ilmu telah sepakat akan syahnya persaksian istifadhoh dalammenetapkan keturunan dan kelahiran. Sedangkan dalam hal selain keturunandan kelahiran mereka berbeda pendapat. Ulama hanabilah dan yang sepakatdengan mereka membolehkan persaksian istifadhoh dalam pernikahan,kepemilikan, wakaf dan penyalurannya, kematian, pemerdekaan hamba, kekerabatan, dan perwalian.
    Mereka berdalih, dalam semua perkara tersebut, secara umum sulit untuk menyaksikannya langsung atau menyaksikan sebabse babnya, maka boleh persaksian istifadhoh seperti dalam keturunan Imam Malikberkata, kita tidak mengetahui alas Kasur rasulullah saw. Kecuali dengan pendengaran.
    Imam Abu Hanifah berpendapat persaksian istifadhoh hanya diterima dalam pernikahan dan kematian;Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum Islam asySyahadah bil Istifadhoh dapat dibenarkan dalam halhal tertentu, sebagaimana termuat dalamkitab fiqh asSunnah, karangan asSayyid sabiq, Juz Ill, halaman 332 yang diambil sebagai pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:gl ag IL hor plaig ole, VI rgae ul 2>V Jou Vogigas LJLe acle jini, Lane aclaiwh ol ELLTaig ple! ol (lel poi il apg!
Register : 17-02-2012 — Putus : 27-03-2012 — Upload : 12-04-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 261/Pdt.P/2012/PA.Sby
Tanggal 27 Maret 2012 — PEMOHON
186
  • Oleh karenanya kesaksian merekadapat dikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja,tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi ;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fighus Sunnah jilid
    II halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , diangkatnya seorang menjadi hakim,wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruhmasalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang ,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
    Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhabtersebut sepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 berbunyiuntuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yangterjadi sebelum undangundang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturanperaturanlama adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasMajelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah cukup
Register : 09-08-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PA BATANG Nomor 1171/Pdt.G/2023/PA.Btg
Tanggal 14 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
178
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tiyanto Rohman bin Dullah) terhadap Penggugat (Istifadhoh binti Dulbari);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 21-01-2011 — Putus : 01-03-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan PA SURABAYA Nomor 73/Pdt.P/2011/PA.Sby
Tanggal 1 Maret 2011 — PEMOHON
212
  • Oleh karenanya kesaksian mereka dapatdikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwakesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja,tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi; anne Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fiqhus Sunnah
    jilid III halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , diangkatnya seorang menjadi hakim,wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruhmasalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
Register : 22-09-2011 — Putus : 25-10-2011 — Upload : 16-03-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 939/Pdt.P/2011/PA.Sby
Tanggal 25 Oktober 2011 — PEMOHON
213
  • bertetangga selama 59 tahun, oleh karenanya mereka tidakmengetahui kapan dan dimana perkawinan itu dilaksanakan, siapa yang mengawinkan,siapa walinya, siapa saja saksinya, apa maharnya dan sebagainya, Pemohon I danPemohon II mengambil kediaman bersama di Rangkah Buntu 2/16, Kota Surabaya,mereka hidup satu rumah sebagaimana layaknya suami istri, orang sekampung mengenalmereka sebagai suami istri dan tidak ada seorangpun yang menyangkalnya, karenanyakesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh
    yang dapatdidefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya denganmendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksiantersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fighus Sunnah jilid III halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh
Register : 22-08-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0379/Pdt.G/2017/PA.Prob
Tanggal 26 September 2017 — PEMOHON I, II, III, IV DAN TERMOHON
146
  • dengan ibu para Pemohon bernama ...tidak ada yang merasa keberatan dan mempermasalahkan berkumpulnya ayahpara Pemohon bernama ...dengan ibu para Pemohon bernama ... layaknyasuami istri, sehingga majelis hakim berpendapat bahwa kesaksian saksisaksitersebut dapat dikatagorikan sebagai bentuk kesaksian istifadhah dan menurutbuku Kompilasi Hukum Acara Menurut Syari'at Islam Jilid Il Proyek PembinaanBadan Peradilan Agama, Jakarta, Desember 1985, halaman 32 disebutkanbahwa "Persaksian atas dasar dzon atau istifadhoh
    adalah persaksian terhadapbeberapa peristiwa tertentu yang hanya mendengar saja, tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat bahwa persaksian yangdiberikannya itu tidak disangkal (tidak ada muarodhoh) dan bahwa peristiwa itusudah lama terjadi";Menimbang, bahwa sesuai pendapat Sayyid Sabiq dalam kitabFiqhussunnah, jilid 3 halaman 332 yang diambil alin sebagai pendapat majelishakim sebagai berikut yang artinya Ulama' Syafi'iyah membenarkan kebolehankesaksian istifadhoh dalam masalah nasab
    (Selanjutnya) Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalamnyayaitu nikah, nasab, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf danmiliknya seseorang ;Menimbang, bahwa selain itu majelis hakim juga menyebutkanketentuan hukum Islam dalam kitabkitab fiqh yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat majelis dalam mempertimbangkan perkara ini, yaitu sebagaiberikut :1.