Ditemukan 1 data
13 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
ISTIFARIA, vs SUPATMI,
Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar gantirugi kepada Penggugat sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus riburupiah);e Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) setiap hari keterlambatan untukmemenuhi isi Putusan ini;e Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 216.500, (dua ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);e Menolak gugatan untuk yang lainnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Istifaria
No. 2846 K/Pdt/2009Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasiditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasiini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 tahun 2009 danUndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ISTIFARIA