Ditemukan 61 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2014 — Upload : 10-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3018 K/Pdt/2012
Tanggal 24 Juni 2014 — EMMA ITAAR vs FRANS ITAAR
5734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EMMA ITAAR vs FRANS ITAAR
    puluh delapan Otto Itaar sebagai orang tuakandung dari Tergugat I telah mengeluarkan danmenandatangani surat pernyataan dan menerangkanbahwa tanahtanah di daerah Kotaraja adalah milik ibuEmma Itaar yang diperoleh dari alm.
    Lukas Itaar kepada Emma Itaar(Penggugat) dan Alm. Lukas Itaar kembali mengeluarkan SuratPenyerahan Hak Adat dan Hak Waris tertanggal 28 Desember 1984 yangdiberikan oleh Alm.
    Lukas Itaar selaku Kepala Suku Itaar adalah tindakanTergugat Rekonvensi secara sepihak dan secara diamdiam menjadikandirinya selaku Kepala Suku Itaar di Tobati Tanah Tabi dan menguasaitanahtanah adat yang dikenal Tanah Tabi di Abepura dan Kotaraja milikAlm.
    Lukas Itaar selaku KepalaSuku Itaar adalah keturunan dari keluarga ItaarFingkreuw dari Kampung Nafri yang menjadi KepalaSuku Itaar secara diamdiam tanpa sepengetahuankeluarga Penggugat Rekonvensi yang adalah keturunandari keluarga Itaar Tobati di Tanah Tabi;Surat Pelimpahan Hak Warisan Alm.
Register : 27-10-2011 — Putus : 17-01-2012 — Upload : 24-05-2012
Putusan PT JAYAPURA Nomor 47/PDT/2011/PT.JPR
Tanggal 17 Januari 2012 —
3412
  • Frans Itaar vs Ema Itaar
    PUTUSANNOMOR: 47/PDT/2011/PT.JPRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAn Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:FRANS ITAAR, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jalan Gerilyawan No. 100Kamkey Abepura Jayapura, selanjutnya disebut sebagaiPEMBANDING semula TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;Dalam pemeriksaan perkara di Tingkat Banding Pembanding semulaTergugat telah
    WAHYU HERMANWIBOWO, S.H. dan KLETUS BUTU DAGANG, S.H. adalahAdvokat/Penasehat Hukum dan Asisten dengan surat ijin beracaradari PERADI Nomor: 95.10184, 9810416 berkantor di JalanOndikleo 18 Perumnas I Waena Jayapura, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 11 Agustus 2011, yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 16Agustus 2011 dibawah register Nomor: W30U1/15/HK.02.04/2011;MELAWANEMMA ITAAR, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di jalan AlamIndah
    Lukas Itaar kepada Emma Itaar dan Surat Penyerahan Hak Adatdan Hak Waris tertanggal 28 Desember 1984 adalah sah menurut hukum. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan batasbatas: Utara PS TPUSO LL PT Ipr 5 1 DQ TZ 2Timur : JatanBaru Wotataya.Barat : Tanah Adat. Selatan : Tanah milik Irianto Setiawan.3. Menyatakan perbuatan Tergugat I memagar berupa tembok dan menguasaitanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum(Onrechtmatigedaad). 4.
    dari 9 hal Putusan No. 47/Pdt/2011/PT.Jpr. n Membaca Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri JayapuraNomor: 89/Pdt.G/2010/PN.Jpr., tanggal 10 Agustus 2011, yang telah diberitahukansecara Sah oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura kepada Tergugat IIKantor Pertanahan Kota Jayapura pada tanggal 15 Agustus2011; Membaca Akta Permohonan Banding, yang dibuat oleh WakilPaniteraPengadilan Negeri Klas IA Jayapura, menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 18Agustus 2011 Tergugat I Frans Itaar
Register : 26-04-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 17-06-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 19Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Tanggal 13 Juni 2016 — METUSALAK ITAAR
6230
  • METUSALAK ITAAR
    padakesepakatan lisan antara terdakwa METUSALAK ITAAR, terdakwa MUKTARdan terdakwa Drs MUHAMAD ALI DAENG MAPACCING,MM denganbunga pinjaman sebesar Rp. 20 %.
    METUSALAK ITAAR telahmenguntungkan atau memperkaya : NO Uraian Pembayaran Intensif Jumlah yang dibayarkan 1 Satker pengembangan LLAJ Rp. 298.775.880.Papua (terdakwa JHONPHILIPS PEPUHO) 2.
    padakesepakatan lisan antara terdakwa METUSALAK ITAAR, terdakwa MUKTARdan terdakwa Drs.
    METUSALAK ITAAR telah menguntungkan ataumemperkaya : NO Uraian Pembayaran Intensif Jumlah yang dibayarkan 55 Satker pengembangan LLAJ Rp. 298.775.880.Papua (terdakwa JHONPHILIPS PEPUHO) Pengawas Trayek terdakwa Rp. 8.000.000, RUSTAM DUANGPengawasa Trayek terdakwa Rp. 8.000.000,YUSUF RAHANKLAANPengawas Trayek terdakwa Rp. 8.000.000,AGUSTINUS TABERIMA Kepala Stasiun Perum Damri Rp. 80.000.000,Jayapura (terdakwaMETUSALAK ITAAR) Kasi TU dan Staf Perum Dari/Rp. 15.000.000,Stasiun Jayapura Kasi Operasi
    sebagaimana diuraikan diatasmenunjukkan bahwa Terdakwa Metusalak Itaar selaku Pejabat BUMN Perum Damridipandang menjalankan pekerjaan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil pejabat BUMN( Perusahan Milik Negara) dimana Terdakwa Metusalak Itaar dalam kapasitas selakuKepala Stasiun Damri Jayapura telah melakukan perbuatan melawan hukumberkaitandengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya.Dengan demikian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa MetusalakItaar dalam perkara ini adalah perbuatan
Register : 06-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 268/Pdt.P/2024/PN Jap
Tanggal 21 Mei 2024 — Pemohon:
RONALD DEDEN ITAAR
130
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk melakukan penambahan marga Pemohon pada Daftar Kelahiran Pemohon Nomor : 1103, tertanggal 24 Desember 1976 yang semula tertulis RONALD DEDEN menjadi tertulis RONALD DEDEN ITAAR
    Pemohon:
    RONALD DEDEN ITAAR
Register : 30-08-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 06-09-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 53/PDT/2016/PT JAP
Tanggal 10 Nopember 2016 — Rektor UNCEN Jayapura
Terbanding/Tergugat III : NICODEMUS ITAAR
Terbanding/Tergugat IV : Pemerintah RI Cq Kepala BPN RI Cq Kakanwil BPN Prov Papua Cq Kakan BPN Kota Jayapura
7739
  • Rektor UNCEN Jayapura
    Terbanding/Tergugat III : NICODEMUS ITAAR
    Terbanding/Tergugat IV : Pemerintah RI Cq Kepala BPN RI Cq Kakanwil BPN Prov Papua Cq Kakan BPN Kota Jayapura
    Bahwa Tanah milik Penggugat tersebut diperoleh masingmasing olehPenggugat Mathius Kalo Thosuly dan Isteri Penggugat bernama Kristina BokkoPalengkak dari Bapak OCTAVIANUS ITAAR (Almarhum), berdasarkan :a.
    Octavianus Itaar sebagai Penjual kepadaMathius Kalo Thosuly sebagai Pembell ;b.
    Octavianus Itaar sebagai Penjual kepadaMathius Kalo Thosuly sebagai Pembeli, adalah sah dan mengikat secarahukum ;b.
    Octovianus Itaar sebagaiAhli Waris yang kemudian bisa diwakili oleh Tergugat Ill setelan adanyaKuasa Insendentil sebagai pihak yang mewakili selurun saudara nya;c.
    Bahwa tergugat III ( Nicodemus Itaar ) dengan ini menyatakan :a. Bahwa tergugat III ( Nicodemus Itaar ) adalah benar sebagai anak dan ahliwaris dari bapak Oktovianus Itaar ( Almarhum );b.
Register : 01-03-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 04-05-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Tanggal 14 Maret 2016 — Drs. MUKHTAR, MM
14517
  • MUKHTAR,MM sertaterdakwa METUSALAK ITAAR bahwa ,uang pinjaman di maksudberasal dari koperasi ompo milik kanwil iv perum damrijayapura ,namun ternyata koperasi ompo0 tersebut tidak pernah adapada kanwil IV perum damri jayapura dan terhadap pinjaman dimaksud tidak di sertai dengan adanya SURAT PERJANJIANPINJAM MEMINJAM , tetapi hanya di dasarkan pada kesepakatanlisan antara terdakwa METUSALAK ITAAR terdakwaMUKHTAR dan terdakwa MUHAMAD ALI DAENGMAPACCING dengan bunga pinjaman sebesar 20 ,yakni pinjamn
    MUKHTAR,MM tanpa di sertai bukti pengembalian pinjaman serta tanpaadanya dasar hukum pemberianinsentif hanya di dasarkan pada petunjukterdakwa Drs.MUKHTAR,MM kepada terdakwa METUSALAK ITAAR ,maka terdakwa METUSALAK ITAAR membayarkan insentif kepada parapejabat structural dilingkungan Kantor Perum Damri Stasiun Jayapura dan dilingkungan Kantor wilayah IV Perum Damri Jayapura yang seluruhnyaterincikan sebagai berikuta Pencairan tahap I sebesar Rp.795.453.496, di bayarkan :e Utang ke pihak ketiga koperasi
    yangtidak jalan di jadikan utang dan untuk membiayai armada yang tidakjalan tersebut terdakwa METUSALAK ITAAR di arahkan olehterdakawa Drs.
    MUKHTAR,MM sertaHal 15 .Put No: 11/Pid.susTpk/2016/PTJapterdakwa METUSALAK ITAAR bahwa ,uang pinjaman di maksudberasal dari koperasi ompo milik kanwil iv perum damrijayapura ,namun ternyata koperasi ompo0 tersebut tidak pernah adapada kanwil IV perum damri jayapura dan terhadap pinjaman dimaksud tidak di sertai dengan adanya SURAT PERJANJIANPINJAM MEMINJAM , tetapi hanya di dasarkan pada kesepakatanlisan antara terdakwa METUSALAK ITAAR ,terdakwaMUKHTAR dan terdakwa MUHAMAD ALI DAENGMAPACCING dengan
    MUKHTAR,MM tanpa di sertai bukti pengembalian pinjaman serta tanpaadanya dasar hukum pemberianinsentif hanya di dasarkan pada petunjukterdakwa Drs.MUKHTAR,MM kepada terdakwa METUSALAK ITAAR ,maka terdakwa METUSALAK ITAAR membayarkan insentif kepada parapejabat structural dilingkungan Kantor Perum Damri Stasiun Jayapura dan dilingkungan Kantor wilayah IV Perum Damri Jayapura yang seluruhnyaterincikan sebagai berikute Pencairan tahap I sebesar Rp.795.453.496, di bayarkan :e Utang ke pihak ketiga koperasi
Register : 25-05-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 08-02-2017
Putusan PT JAYAPURA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2016/PT.JAP
Tanggal 15 Juni 2016 — JHON PHILIP PEPUHO, S.SIT
6125
  • AGUS LIKMAN Hakim selaku Kepala KPPN untukmencairkan Jaminan bank nomor : O2/JL/XIV/2012 tanggal 10Desember 2012 senilai Rp.207.676.300,00 yang mana terdakwaPutusan perkara TIPIKOR Tingkat Banding Nomor 22/PID.SUSTPK/2016/PTJAP 20METUSALAK ITAAR selaku Kepala Stasiun Damri jayapuraturutmenandatangani Surat Pernyataan tersebut.> Pada tanggal 10 Desember 2012 terdakwa JHON PHILIPS PEPUHO( Kuasa Pengguna Anggaran) selaku pihak pertama dan terdakwaMETUSALAK ITAAR (Kepala Stasiun Damri Jayapura) selaku
    AGUS LIKMAN Hakim selaku Kepala KPPN untukmencairkan Jaminan bank nomor : O2/JL/XIV2012 tanggal 10Desember 2012 senilai Rp.207.676.300,00 yang mana terdakwaMETUSALAK ITAAR selaku Kepala Stasiun Damri jayapura turutmenandatangani Surat Pernyataan tersebut.> Pada tanggal 10 Desember 2012 terdakwa JHON PHILIPS PEPUHO(Kuasa Pengguna Anggaran) selaku pihak pertama dan terdakwaPutusan perkara TIPIKOR Tingkat Banding Nomor 22/PID.SUSTPK/2016/PTJAP 43METUSALAK ITAAR (Kepala Stasiun Damri Jayapura) selaku
    Kuitansi/Bukti pembayaran nomor : 030/UM.001/KS2012 tanggal02 April 2012 sebesar Rp.820.055.150,00 untuk pembayaranangsuran pekerjaan subsidi pengoperasian Bus PerintisJayapura sesuai realisasi produksi 1.694 Rit yang ditanda tanganioleh METUSALAK ITAAR (Kepala Stasiun Damri Jayapura) dandisetujui oleh terdakwa JHON PHILIPS PEPUHO (KuasaPengguna Anggaran).
    Kuasa Pengguna Anggaransekaligus selaku PPK Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Jalanpapua tahun 2012 selaku pihak pertama dan terdakwaMETUSALAK ITAAR Kepala Stasiun Perum Damri Jayapuraselaku pihak kedua.
    Surat terdakwa METUSALAK ITAAR Kepala Stasiun Perum DamriJayapura nomor : 88/UM.001/KS2012 (tanpa tanggal) perihal,permohonan pembayaran fTahap iil (ketiga) sebesarRp.830.705.200,00 yang ditujukan kepada terdakwa JHONPHILIPS PEPUHO Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus selakuPPK Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Jalan Papua tahun2012.
Register : 05-03-2014 — Putus : 09-05-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 17/PDT/2014/PT.JPR
Tanggal 9 Mei 2014 —
5827
  • Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Papua dan Maluku VS Frans Itaar
    ., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juni 2013,TERGUGAT/ PEMBANDING;LAWAN:FRANS ITAAR, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Gerilyawan No.100 KamkeiAbepura, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Petrus Ohoitimur, SH.MH., IwanKurniawan Niode,SH., Nathalia Rumayaan,SH dan Dafid S.
    adalah milik Penggugat sebagai ahli waris dariAlmarhum Octavianus Tokri Itaar yang terletak di Jalan Raya Abepura Kotaraja,dengan batasbatas sebagi berikut :e Sebelah Utara berbatasan dengan Kantor Telkom ;e Sebelah Selatan berbatasan dengan Kantor Wilayah Pajak Propinsi Papua danMaluku ;e Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Abepura Kotaraja ;Hal 2 Putusan No. 17/PDT/2014/PT.Jpre Sebelah Barat berbatasan dengan tanah millik Tergugat ;5 Bahwa tanah milik Penggugat seluas 1.634 M?
    segala aktivitas atau kegiatan apa sajadiatas tanah milik Penggugat sampai pada putusanperkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, Apabila dilanggar oleh Tergugatatau siapa saja maka dikenakan sanksi membayar denda Rp.500.000.000,Hal 5 Putusan No. 17/P DT/2014/PT.Jpr( lima ratus juta rupiah ) atas pelanggaran tersebut;DALAM POKOK PERKARA : Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;Menyatakan tanah seluas 1.634 adalah sah milik Penggugat sebagai ahli waris dariAlmarhum Octavianus Tokri Itaar
    ahliwarisbahkan bukti tersebut membuktikan bahwa Penggugat hanya diberi kuasa oleh Silas Itaar,Agustina Itaar, Nicodemus Itaar, Yacobus Itaar Metusalak Itaar untuk mengurus warisantanah adat Alm Octavianus Tokri Itaar;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.9 tersebut seharusnya Penggugat adalahSilas Itaar dkk atau Frans Itaar baik bertindak untuk diri sendiri maupun selaku kuasa dariSilas Itaar dkk atau apabila berdasarkan dalil Penggugat sebagai ahliwaris Alm.
    OctavianusTokri Itaar maka seharusnya menjadi Penggugat adalah Frans Itaar dan dalam positanyaharus diuraikan kedudukannya serta dalam petitum gugatannya menuntut agar objeksengketa untuk dinyatakan sebagai warisan Oktavianus Tokri Itaar dan menyerahkan objeksengketa kepada Penggugat untuk dibagi waris;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat mengajukan gugatan secara pribadi ,namun dalam positanya mendalilkan sebagai warisan Octavianus Tokri Itaar dan dalampetitumnya menuntut untuk dinyatakan miliknya
Putus : 17-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 K/Pdt/2015
Tanggal 17 Desember 2015 — HENDRIK M. HEIPON, S.Sos. vs KETUA YAYASAN FILADELFIA, dk
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat berdasarkan surat pelepasan adat dan surat jual beliserta kwitansi pembelian tanah, telah membeli sebidang tanah adat danKepala Suku Itaar yaitu Lukas ltaar pada tanggal 23 Agustus 1982;Hal. 1 dari 11 hal. Put.
    Nomor 672 K/Pdt/2015Bahwa adapun tanah adat yang dibeli oleh Penggugat dan Kepala Sukultaar yaitu Lukas Itaar terletak di Kelurahan Hedam, Kecamatan/(sekarangDistrik Abepura), dengan luas 3.000 m2, batasbatas tanah sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Raya Kortaraja dan saatsekarang ini berbatasan dengan tanah milik H.
    bulan Februari tahun 1997, Penggugat mendengar berita kalauTergugat , akan mengajukan permohonan sertifikat tanah milik Penggugatyang menjadi objek perkara ini ke Kantor Pertanahan Kota Jayapura,sehingga pada tanggal 24 Februari 1997, Penggugat mengajukan suratkeberatan kepada Kepala Kantor Pertanahanan Kota Jayapura/Tergugat IIuntuk tidak menerbitkan sertifikat atas tanah objek perkara ini, atas namaTergugat I, karena tanah objek perkara ml sudah dibeli secara sah olehPenggugat dan Kepala Suku Itaar
    yaitu Lukas Itaar tanah adatHal. 4 dari 11 hal.
    pada tanggal 23 Agustus 1982;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura dalam putusannya tidakmempertimbangkan bukti tertulis yang diajukan oleh Pemohon Kasasidalam persidangan yaitu bukti tertulis pembelian tanah adat yang dibeli olehPemohon Kasasi dan Kepala Suku Itaar yaitu Lukas lItaar, dimana tanahadat tersebut terletak di Kelurahan Hedam, Kecamatan/(sekarang DistrikAbepura), dengan luas 3.000 m?
Register : 01-03-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 04-05-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Tanggal 14 Maret 2016 — Drs. MUHAMMAD ALI DAENG MAPACCING, MM
4929
  • MUKHTAR,M.M. kepada terdakwa METUSALAK ITAAR,maka terdakwa METUSALAK ITAAR membayarkan insentif kepada parapejabat struktural di lingkungan Kantor Perum Damri Stasiun Jayapura dan dilingkungan Kantor wilayah IV Perum Damri Jayapura yang seluruhnyaterincikan sebagai berikut :a Pencairan tahap I sebesar Rp 795.453.496, dibayarkan :Utang ke pihak ketiga Koperasi Ompo sebesar Rp 134.000.000 tanggal 12 April2012;Insentif terdakwa METUSALAK ITAAR selaku Kepala Stasiun Perum DamriJayapura sebesar Rp 20.00.000
    Kuasa Pengguna Anggaran Satker PLLAJ Papua sebagaipejabat pembuat komitmen dengan terdakwa METUSALAK ITAAR Kepala StasiunPerum Damri Jayapura sebagai Penyedia.5.6.
    KuasaPengguna Anggaran Satker PLLAJ Papua selaku PPK PLLAJ Papua Tahun 2012selaku Pihak Pertama dan terdakwa METUSALAK ITAAR selaku KepalaStasiun Perum Damri Jayapura selaku Pihak Kedua.
    Kuasa Pengguna Anggaran Satker PLLAJ Papua sebagaipejabat pembuat komitmen dengan terdakwa METUSALAK ITAAR Kepala StasiunPerum Damri Jayapura sebagai Penyedia.7.6.
    KuasaPengguna Anggaran Satker PLLAJ Papua selaku PPK PLLAJ Papua Tahun 2012selaku Pihak Pertama dan terdakwa METUSALAK ITAAR selaku Kepala StasiunPerum Damri Jayapura selaku Pihak Kedua.Surat terdakwa METUSALAK ITAAR Kepala Stasiun Perum Damri Nomor : 88/UM.001/KS2012 (tanpa tanggal) perihal, permohonan pembayaran tahap III (tiga)sebesar Rp 830.705.200, yang ditujukan kepada terdakwa JHON PHILIPSPEPUHO,S.SiT.
Register : 25-04-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 25-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 8/PID.TPK/2017/PT JAP
Tanggal 12 Juni 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5426
  • Rekening 1540010279861, tanggal 28 Juni 2012 sebesar Rp 5.000.000,-;-
  • 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 9 Juli 2012 sebesar Rp 45.000.000,-;-
  • 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No.
    Rekening 1540010279861, tanggal 4 Oktober 2012 sebesar Rp 45.300.000,-;
  • 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp 43.960.000,-;-
  • 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No.
    Rekening 1540010279861, tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp 123.093.000,-;
  • 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 8 Januari 2013 sebesar Rp 6.000.000,-;-
  • 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No.
    Rekening 1540010279861, tanggal 25 April 2013 sebesar Rp 500.000,-;-
  • 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 30 April 2013 sebesar Rp 5.340.000,-;
  • 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No.
    Rekening 1540010279861, tanggal 27 Mei 2013 sebesar Rp 73.727.000,-;
  • 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening 1540010279861, tanggal 16 September 2013 sebesar Rp 15.000.000,-
  • 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Merauke kepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No.
    .;8. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening1540010279861, tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp 43.960.000.:9. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening1540010279861, tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp 123.093.000.;10. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No.
    .:11. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening1540010279861, tanggal 25 April 2013 sebesar Rp 500.000,;12. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening1540010279861, tanggal 30 April 2013 sebesar Rp 5.340.000,;13. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No.
    .:6. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening1540010279861, tanggal 9 Juli 2012 sebesar Rp 45.000.000.:7. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening1540010279861, tanggal 4 Oktober 2012 sebesar Rp 45.300.000.;8. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No.
    .:6. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening1540010279861, tanggal 9 Juli 2012 sebesar Rp 45.000.000.;7. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening1540010279861, tanggal 4 Oktober 2012 sebesar Rp 45.300.000.;8. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No.
    .:9. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening1540010279861, tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp 123.093.000.;10. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No. Rekening1540010279861, tanggal 8 Januari 2013 sebesar Rp 6.000.000, :11. 1 (Satu) lembar foto copy slip setoran Perum Damri Meraukekepada Metu Salak Itaar pada Bank Mandiri Jayapura No.
Register : 01-03-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 02-10-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 11/PID.TPK/2016/PT JAP
Tanggal 14 Maret 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Lucas J Kubela, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs. MUKHTAR, MM
10224
  • HMUHGAMAD ALI DAENG MAPACCING .MM selaku kepalakantor Wilayah IV Perum Damri jayapura kepada terdakwaMETUSALAK ITAAR selaku Kepala Stasiun Perum Damri Jayapuraagar terhadap semua laporan pertanggungjawaban keuanagn perumdamri stasiun jayapura yang bersumber dari subsidi perintis akan dibuat atau di selesaikan oleh terdakwa Drs.
    ,HMUHAMAD ALI DAENG MAPACCING ,MM dan terdakwaDrs.MUKHTAR,MM serta terdakwa METUSALAK ITAAR bahwa ,uangpinjaman di maksud berasal dari koperasi ompo milik kanwil iv perumdamri jayapura ,namun ternyata koperasi ompoO tersebut tidak pernahada pada kanwil IV perum damri jayapura dan terhadap pinjaman dimaksud tidak di sertai dengan adanya SURAT PERJANJIAN PINJAMMEMINJAM , tetapi hanya di dasarkan pada kesepakatan lisan antaraterdakwa METUSALAK ITAAR ,terdakwa MUKHTAR dan terdakwaMUHAMAD ALI DAENG MAPACCING
    dan terdakwaHal 14 .Put No: 11 /Pid.susTpk/2016/PTJapDrs.MUKHTAR,MM serta terdakwa METUSALAK ITAAR bahwa ,uangpinjaman di maksud berasal dari koperasi ompo milik kanwil iv perumdamri jayapura ,namun ternyata koperasi ompoO tersebut tidak pernahada pada kanwil IV perum damri jayapura dan terhadap pinjaman dimaksud tidak di sertai dengan adanya SURAT PERJANJIAN PINJAMMEMINJAM , tetapi hanya di dasarkan pada kesepakatan lisan antaraterdakwa METUSALAK ITAAR ,terdakwa MUKHTAR dan terdakwaMUHAMAD ALI
    Surat Perjanjian /Kontrak Kerja Pengadaan Jasa Pengoperasian BusPerintis di Jayapura Nomor : 027/PLLAJPAPUA/2012 Tanggal 06Februari antara terdakwa JHON PHILIPS PEPUHO ,S.SiIT KuasaPengguna anggara Satker PLLAJ Papua sebagai pejabat pembuatkomitmen dengan terdakwa METUSALAK ~ ITAAR kepala StasiunPerum Damri Jayapura sebagai penyedia .6.
Putus : 09-07-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 479 K/Pdt/2015
Tanggal 9 Juli 2015 — FRANS ITAAR vs PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. DEPARTEMEN KEUANGAN R.I, CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PAPUA DAN MALUKU
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FRANS ITAAR vs PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. DEPARTEMENKEUANGAN R.I, CQ. KEPALA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK PAPUA DAN MALUKU
    PUTUSANNomor 479 K/Pdt/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:FRANS ITAAR, bertempat tinggal di Jalan Gerilyawan Nomor100, Kampkei Abepura, yang dalam hal ini memberi kuasakepada Petrus Ohoitimur, S.H,M.H., dan kawankawan ParaAdvokat/Penasihat Hukum dan Para Asisten Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Raya AbepuraKotaraja, Kota Jayapura Papua berdasarkan Surat KuasaKhusus
    Bahwa Penggugat adalah ahli waris turun temurun dari almarhumOctavianus Tokri Itaar yang meninggal dunia pada tahun 1986;2. Bahwa orang tua Penggugat memiliki tanah seluas 6.484 m* (enam ribuempat ratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di JalanRaya AbepuraKotaraja, dan dari luas tanah tersebut orang tua Penggugattelah melepaskan kepada Johanis Tandililing seluas 3.469 m? sesuaiHal. 1 dari 16 hal. Put.
    Bahwa sisa tanah seluas 1.634 m* adalah milik Penggugat sebagai ahliwaris dari almarhum Octavianus Tokri Itaar yang terletak di Jalan RayaAbepuraKotaraja, dengan batasbatas sebagi berikut:e Sebelah Utara berbatasan dengan Kantor Telkom;e Sebelah Selatan berbatasan dengan Kantor Wilayah Pajak Propinsi Papuadan Maluku;e Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya AbepuraKotaraja;e Sebelah Barat berbatasan dengan tanah millik Tergugat;. Bahwa tanah milik Penggugat seluas 1.634 m?
    No. 479 K/Pdt/2015Agustina lItaar, Nicodemus lItaar, Yacobus lItaar, Metusalak ltaar untukmengurus warisan tanah adat Almarhum Octavianus Tokri Itaar.Bahwa pertimbangan tersebut melampaui batas kewenangan karenaPenggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi mengajukan gugatan sebagaiPenggugat karena telah diberikan kuasa khusus oleh ahli waris yang lainuntuk mengurus tanah warisan almarhum Octavianus Tokri Itaar di Abepuradan Kotaraja, termasuk tanah objek sengketa.
    Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pertimbangan hukum padahalaman 23 alinea 3 (Tiga) dalam eksepsi yang berisi tentangpertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa oleh karena Penggugatmengajukan gugatan secara pribadi, namun dalam posita mendalilkansebagai warisan Octavianus Tokri Itaar dan dalam Petitumnya menuntutuntuk dinyatakan miliknya Penggugat dan menyerahkan objek sengketakepada Penggugat (Frans Itaar), maka gugatan yang demikian selain kaburjuga salah objek.Bahwa gugatan Penggugat
Register : 14-06-2016 — Putus : 27-06-2016 — Upload : 08-02-2017
Putusan PT JAYAPURA Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2016/PT.JAP
Tanggal 27 Juni 2016 — RUSTAM DUANG SAFI, SE.DKK
10546
  • di jayapuraNomor : 232/PLLAJPAUA/2012 tanggal 01Oktober 2012 yang di tandatangani oleh terdakwa JHON PHILIPSPEPUHO ,S.SiT Kuasa Pengguna anggara Satker PLLAJ Papua selakuPPK PLLAJ Papua Tahun 2012 selaku pihak pertama dan terdakwaMETUSALAK ITAAR selaku kepala stasiun perum damri jayapura selakupihak kedua.Surat terdakwa METUSALAK ITAAR Kepala Stasiun Perum Damrinomor : 88/UM.001/KS2012 (tanpa tanggal ) perihal, permohonanpembayaran tahap III (tiga ) sebesar Rp . 830.705.200, yang di tujukanPutusan
    Laporan Realisasi operasional Bus Perintis bulan Januari2012 .februart 2012 dan bulan maret 2012 yang di ajukanoleh METUSALAK ITAAR Kepala Stasiun Perum DamriJayapura.1. Berita acara pemeriksaan kemajuan hasil pekerjaanpengoperasian bus damriperintis di jayapuraNomor071/PLLAJPAUA/2012 tanggal2 April 2012 yang ditandatangani oleh JHON PHILIPS PEPUHO ,S.SiT KuasaPengguna anggaran Satker PLLAJ Papua danMETUSALAK ITAAR selaku kepala stastn perum DamriJayapura.m.
    Laporan Realisasi operasional Bus Perintis bulan April 2012,bulan mei 2012 dan bulan Juni 2012 yang di ajukan olehMETUSALAK ITAAR Kepala Stasiun Perum DamriJayapura..
    Laporan Realisasi operasional Bus Perintis bulan Juli 2012,bulan Agustus 2012 dan bulan September 2012 yang diajukan oleh METUSALAK ITAAR Kepala StasiunPerum Damri Jayapura.m.
    Hal. 68.SiIT Kuasa Pengguna Anggaran Satker PLLAJ Papuaselaku PPK PLLAJ Papua Tahun 2012 selaku pihak pertamadan METUSALAK ITAAR selaku Kepala stasiun perumDamri Jayapura selaku pihak kedua.o. Surat terdakwa METUSALAK ITAAR Kepala StasiunPerum Damri nomor : 88/UM.001/KS2012 (tanpa tanggal )perihal, permohonan pembayaran tahap III (tiga ) sebesar Rp. 830.705.200, yang di tuju&kan kepada JHON PHILIPSPEPUHO ,S.SiT Kuasa Pengguna anggara Satker PLLAJPapua tahun 2012p.
Upload : 17-10-2011
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor Nomor : 10/B.TUN/2010/PT.TUN. Mks.
- ROBBY ESAUW ITAAR PENGGUGAT / PEMBANDING; - 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA. TERGUGAT / TERBANDING dan ; -------------------------- 2. H. ABDUL KARIM, TERGUGAT II INTERVENSI / TERBANDING ; ---------------------------------------------
3213
  • - ROBBY ESAUW ITAAR PENGGUGAT / PEMBANDING; -1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA.TERGUGAT / TERBANDING dan ; --------------------------2.H. ABDUL KARIM, TERGUGAT II INTERVENSI / TERBANDING ; ---------------------------------------------
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yangmemeriksa dan mengadili sengketa Tata Usaha Negara dalamtingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut,dalam sengketa antaraROBBY ESAUW ITAAR Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanSwasta, beralamat di Jalan AbepantaiSerhar RT 002/RW 09, Kelurahan AwiyoDistrik Abepura Kota Jayapura ;Dalam perkara ini memberikan kuasakepada : PETRUS ELL, SH dan RAHMAN RAMLI, SH,Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanAdvokat
    Karim digambar sertifikat pada bagian Timurberbatasan dengan Gambar Situasi No. 65/2000, disebelahUtara berbatasan dengan Tanah Adat, sebelah Barat denganGambar Situasi No. 128/08 dan sebelah Selatan dengan JalanRaya Enggros; Gambar Situasi ini juga tercantum dalamSertifikat Hak Milik No. 1990 tanggal O05 November 2008,Surat Ukur No. 30/Asano/2008 tanggal 16 Juni 2008 (BuktiP4), dimana pada bagian Timur berbatasan dengan GambarSituasi No. 65/2000, disebelah Utara berbatasan denganTanah Adat Robby Itaar
Register : 22-08-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 14-10-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 46/PDT/2016/PT JAP
Tanggal 10 Oktober 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7217
  • IA Jayapura No 24/Pid.Sus.Tpk/2015/PNJap atas nama Terdakwa Metusalak Itaar (Bukti T2), dimana saksisaksi maupun Terdakwa memberikan keterangan yang berbedabedadiantaranya: Saksi Luther Liku selaku Kasi TU Perum DAMRI StasiunJayapura mengetahui tentang adanya pinjaman dari KoperasiOmpo Kanwil IV Perum DAMRI Jayapura (Putusan PengadilanNegeri KLS.
    IA Jayapura No 24/Pid.Sus.Tpk/2015/PNJap atasnama Terdakwa Metusalak Itaar halaman 58); Saksi Duma Yunus Lambu Kasir Perum DAMRI StasiunJayapura menyebutkan Koperasi Ompo pada Kanwil IV PerumDAMRI Papua (putusan Pengadilan Negeri KLS. IA JayapuraNo 24/Pid.Sus.Tpk/2015/PNJap atas nama TerdakwaMetusalak Itaar halaman 63); Saksi Drs. Ali Daeng Mapaccing, MM, menerangkan bahwaKanwil Perum DAMRI Papua tidak ada koperasi yang namanya"Koperasi Ompo".
    Muhammad Ali Daeng Mapaccing, MM dan TerdakwaMetusalak Itaar bahwa uang pinjaman dimaksud berasal dari uangKoperasi Ompo milik Kanwil IV. Perum DAMRI Papua danseterusnya..."Bahwa perbuatan Turut Tergugat dengan H.
    Pid.Sus.TPK/2015/PNJap(Bukti T2) dengan Terdakwa Metusalak Itaar (Turut Tergugat I) padahalaman 120121 sebagai berikut:e Bahwa saat sebelum dilakukan permintaan pencairan anggaransubsidi perintis Tahap (Pertama) oleh Perum DAMRI StasiunJayapura saksi Drs.
    Muhammad Ali Daeng Mapaccing, MM.selaku Kepala Kantor Wilayah IV Perum DAMRI Jayapuramemberikan petunjuk kepada Terdakwa Metusalak Itaar selakuKepala Stasiun DAMRI Jayapura melalui saksi Drs.
Putus : 07-06-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2646 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 7 Juni 2017 — RUSTAM DUANG SAFI, S.E, dkk
167296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, judex factie membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukan merupakan perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum yang bersifat ... [Selengkapnya]
  • pihakkedua inilah, maka Terdakwa Metusalak Itaar selaku Kepala PerumHal. 8 dari 86 hal.
    No. 2646 K/Pid.Sus/2016Berita acara pemeriksaan kemajuan hasil pekerjaanpengoperasian Bus Damri Perintis di Jayapura Nomor 232/PLLAuJPAPUA/2012 tanggal 01 Oktober 2012 yang ditandatangani olehTerdakwa Jhon Philips Pepuho, S.SiT, Kuasa Pengguna AnggaranSatker PLLAJ Papua selaku PPK PLLAJ Papua Tahun 2012selaku pihak pertama dan Metusalak Itaar selaku Kepala StasiunPerum Damri Jayapura selaku pihak kedua;Surat Terdakwa Metusalak Itaar Kepala Stasiun Perum DamriNomor 88/UM.001/KS2012 (tanpa tanggal)
    Laporan Realisasi Operasional Bus Perintis bulan Oktober 2012,bulan November 2012 dan bulan Desember 2012 yang diajukan olehMetusalak Itaar Kepala Stasiun Perum Damri Jayapura;Hal. 55 dari 86 hal. Put. No. 2646 K/Pid.Sus/2016.
    Laporan Realisasi Operasional Bus Perintis bulan Januari 2012,Februari 2012 dan bulan Maret 2012 yang diajukan olehMetusalak Itaar Kepala Stasiun Perum Damri Jayapura;b. Berita acara pemeriksaan kemajuan hasil pekerjaanpengoperasian bus damri perintis di Jayapura Nomor 071/PLLAuJPAPUA/2012 tanggal 2 April 2012 yang ditandatangani oleh JhonPhilips Pepuho, S.SiT Kuasa Pengguna Anggaran Satker PLLAJPapua dan Metusalak Itaar selaku Kepala Stasiun Perum DamriJayapura;c.
    No. 2646 K/Pid.Sus/2016Terdakwa Jhon Philips Pepuho, S.SiT Kuasa Pengguna AnggaranSatker PLLAJ Papua selaku PPK PLLAJ Papua Tahun 2012 selakupihak pertama dan Metusalak Itaar selaku Kepala Stasiun PerumDamri Jayapura selaku pihak kedua;Surat Terdakwa Metusalak Itaar Kepala Stasiun Perum DamriNomor 88/UM.001/KS2012 (tanpa tanggal) perihal, permohonanpembayaran tahap Ill (tiga) sebesar Rp830.705.200,00 yangditujukan kepada Jhon Philips Pepuho, S.SiT Kuasa PenggunaAnggaran Satker PLLAJ Papua tahun 2012
Putus : 15-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1314 K/Pdt/2017
Tanggal 15 Agustus 2017 — MATHIUS KALO THOSULY VS MENASE KARETH, S.E., MM DKK
6356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dan kawankawan , Para Advokat berkantorpada kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, di JalanGerilyawan Nomor 46, Abepura Jayapura, Papua , berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 19 Juni 2015;OCTOVIANUS ITAAR (Almarhum) yang diwakili oleh anaknyabernama NICODEMUS ITAAR sebagai ahli waris, bertempattinggal di Jalan Gerilyawan Nomor 100 RT 003 RW 008Kelurahan Awiyo Distrik Abepura Kota Jayapura;PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI/KEPALABADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIAcq KEPALA KANTOR
    (15 m x 30 m) yang terletak di JalanTuar Teberi Kelurahan Vim Distrik Abepura Kota Jayapura dari BapakOctavianus Itaar sebagai penjual kepada Kristina Bokkok Palengkaksebagai pembeli, adalah sah dan mengikat secara hukum;Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 02760/Kelurahan VimTanggal 10 Agustus 2007 atas tanah seluas 1.200 m?
    milik Penggugat Mathius KaloThosuly;Menyatakan bahwa Tergugat III (Octavianus Itaar almarhum) yangdiwakili oleh anaknya bernama Nicodemus Itaar sebagai Ahli Waris ikutbertanggung jawab dan ikut mematuhi isi putusan dalam perkara ini;Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah dilaksanakan olehPengadilan Negeri Jayapura adalah sah dan berharga;Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada upaya hukum verzet, banding dankasasi;Menghukum Tergugat dan
    Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, seharusnya Penggugatdalam gugatannya memasukkan seluruh anakanak almarhumOctovianus Itaar sebagai Ahli Waris yang kemudian bisa diwakili olehTergugat III setelah adanya kuasa insendentil sebagai pihak yangmewakili seluruh saudara nya;c.
    Universitas Cenderawasih telah mengambil tanahtanahmilik orangorang yang telah mendapatkan surat pelepasan tanah adatlebih dahulu dari Kepala Suku Itaar (Tergugat III);Bahwa Rektor Universitas Cenderawasih lalu mengirim Surat UndanganTanggal 8 Oktober 2001 Nomor 1084/J20/PS/2001 (bukti P13) kepadaKepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura dan Kepala Suku Itaar sertapemilik tanah lainnya, perihal Undangan Penyelesaian Batas TanahUniversitas Cenderawasih dengan Bapak Mathius Kalo Thosuly dkk.
Register : 01-03-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 10/PID.TPK/2016/PT JAP
Tanggal 14 Maret 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4831
  • ALI DAENG MAPACCING,M.M. selaku KepalaKantor Wilayah IV Perum Damri Jayapura yang memberikan petunjuk kepadaterdakwa METUSALAK ITAAR selaku Kepala Stasiun Perum Damri Jayapuramelalui terdakwa Drs.
    MUKHTAR,M.M. kepada terdakwaMETUSALAK ITAAR, maka terdakwa METUSALAK ITAAR membayarkan insentifkepada para pejabat struktural di lingkungan Kantor Perum Damri StasiunJayapura dan di lingkungan Kantor wilayah IV Perum Damri Jayapura yangseluruhnya terincikan sebagai berikut :a.
    Kuasa Pengguna Anggaran SatkerPLLAJ Papua sebagai pejabat pembuat komitmen dengan terdakwaMETUSALAK ITAAR Kepala Stasiun Perum Damri Jayapura sebagai Penyedia.5.6.
    Kuasa Pengguna Anggaran Satker PLLAJ Papua selakuPPK PLLAJ Papua Tahun 2012 selaku Pihak Pertama dan terdakwaMETUSALAK ITAAR selaku Kepala Stasiun Perum Damri Jayapuraselaku Pihak Kedua.Surat terdakwa METUSALAK ITAAR Kepala Stasiun Perum Damri Nomor :88/UM.001/KS2012 (tanpa tanggal) perihal, permohonan pembayarantahap Ill (tiga) sebesar Rp 830.705.200, yang ditujukan kepada terdakwaJHON PHILIPS PEPUHO,S.SiT.
    Kuasa Pengguna Anggaran Satker PLLAJ Papua selakuPPK PLLAJ Papua Tahun 2012 selaku Pihak Pertama dan terdakwaMETUSALAK ITAAR selaku Kepala Stasiun Perum Damri Jayapura selakuPihak Kedua.Surat terdakwa METUSALAK ITAAR Kepala Stasiun Perum Damri Nomor :88/UM.001/KS2012 (tanpa tanggal) perihal, permohonan pembayarantahap Ill (tiga) sebesar Rp 830.705.200, yang ditujukan kepada terdakwaJHON PHILIPS PEPUHO,S.SiT.
Putus : 13-06-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 665 K/Pdt/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — H. OMPO, VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ MENTERI BUMN DI JAKARTA CQ DIREKTUR UTAMA PERUM DAMRI DI JAKARTA CQ AREA MANAGER DIVISI REGIONAL IV PERUM DAMRI DI JAYAPURA CQ GENERAL MANAGER PERUM DAMRI CABANG JAYAPURA, DKK
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • METUSALAK ITAAR,2. LUTHER LIKU,3.
    IA Jayapura No 24/Pid.Sus.Tpk/2015/PNJapatas nama Terdakwa Metusalak Itaar (Bukti T2), dimana saksisaksimaupun Terdakwa memberikan keterangan yang berbedabedadiantaranya: Saksi Luther Liku selaku Kasi TU Perum DAMRI Stasiun Jayapuramengetahui tentang adanya pinjaman dari Koperasi Ompo Kanwil IVPerum DAMRI Jayapura (Putusan Pengadilan Negeri KLS.
    IA Jayapura No 24/Pid.Sus.Tpk/2015/PNJap atas namaTerdakwa Metusalak Itaar halaman 92): Terdakwa Metusalak Itaar menerangkan bahwa sesuai penyampaiandari Terdakwa Mukhtar saat memberikan uang pinjaman dimaksudkepada Terdakwa yang bersangkutan menyatakan bahwa pinjamandimaksud dari Koperasi Ompo milik Terdakwa Muhammad Ali DaengMapaccing;Bahwa dalam uraian faktafakta hukum Putusan Nomor24/Pid.Sus.
    Muhammad AlliDaeng Mapaccing, MM. dan Terdakwa Metusalak Itaar bahwa uangpinjaman dimaksud berasal dari uang Koperasi Ompo milik Kanwil IVHalaman 5 dari 14 halaman Putusan Nomor 665 K/Pdt/2017Perum DAMRI Papua dan seterusnya...";Bahwa dalam surat gugatan disebutkan Nama H. Ompo, Pekerjaan :Pegawai Negeri Sipil, alamat Pondok Asri Blok E 1 Nomor 20, RT/RW008/009, Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota MakassarPropinsi Sulawesi Selatan.
    Muhammad AlliDaeng Mapaccing, MM dan Terdakwa Metusalak Itaar bahwa uangpinjaman dimaksud berasal dari uang Koperasi Ompo milik Kanwil IVPerum DAMRI Papua dan seterusnya..."Bahwa perbuatan Turut Tergugat dengan H.