Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PA DEMAK Nomor 1/Pdt.P/2024/PA.Dmk
Tanggal 23 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
2521
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon (Jumadi) adalah wali adlol;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Ida Jahidatul Falihah binti Jumadi) untuk menikah dengan (Sugiharto bin Sukisno) dengan wali hakim;
    4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak untuk menjadi Wali Hakim;
    5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);