Ditemukan 1 data
25 — 21
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon (Jumadi) adalah wali adlol;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ida Jahidatul Falihah binti Jumadi) untuk menikah dengan (Sugiharto bin Sukisno) dengan wali hakim;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak untuk menjadi Wali Hakim;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);