Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Mad
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
MOH.HAMBALIYANTO,SH.
Terdakwa:
EKO PURWANTO BUYUNG KUSUMA
5226
  • seratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) buah buku berjudul KASIDAH CINTA karya JALALU