Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 07-12-2015
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 297/Pid.B/2015/PN.Idm.
Tanggal 24 Nopember 2015 — ABDUL HASIM WAKHID Alias JALEBANG Bin WANGSUR
293
  • Menyatakan terdakwa ABDUL HASIM WAKHID Alias JALEBANG Bin WANGSUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL HASIM WAKHID Alias JALEBANG Bin WANGSUR, dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun ;3.
    ABDUL HASIM WAKHID Alias JALEBANG Bin WANGSUR
    P UTUSANNomor : 297/Pid.B/2015/PN.Idm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas IB Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Majelis Hakimmenjatuhkan Putusan dalam perkara terdakwa :ABDUL HASIM WAKHID Alias JALEBANG Bin WANGSURTempat lahir Indramayu, umur 33 tahun / 10 Agustus 1982, jenis kelamin Lakilaki,kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Desa Dukuh Jati, Blok Margunah, Kec.Krangkeng, Kab.
    Menyatakan terdakwa ABDUL HASIM WAKHID alias JALEBANG BinWANGSUR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana " Pencurian dengan ancaman kekerasan , sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasai 365 ayat (2) ke(1),(2) KUHP, sebagaimana dalamsurat dakwaan ;2.
    dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah).Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan yangpada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan : menyesali perbuatannyaserta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;Telah mendengar replik dari Penuntut Umum dan duplik dari terdakwa, secaralisan masingmasing menyatakan pada tuntutannya dan pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa ABDUL HASIM WAKHID alias JALEBANG
    memungkinkan melarikan diri sendiri/ atau pesertalainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang pada waktumalam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jalanumum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang perbuatannyadilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekitar jam 17.00 wib,terdakwa ABDUL HASIM WAKHID alias JALEBANG
    Menyatakan terdakwa ABDUL HASIM WAKHID Alias JALEBANG Bin WANGSURtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL HASIM WAKHID Alias JALEBANGBin WANGSUR, dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.