Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PT KENDARI Nomor 22/PID/2024/PT KDI
Tanggal 28 Februari 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : MASRUN bin JAMLIDI Diwakili Oleh : Ahmad Julhidjah, S.H
Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : AFAR bin LA SAJIMANI Diwakili Oleh : Ahmad Julhidjah, S.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum III : L.M MARDAN. R, S.H
2217
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa I MASRUN Bin JAMLIDI dan Terdakwa II AFAR Bin LA SAJIMANI dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 160/Pid.B/2023/PN Rah tanggal 9 Januari 2024, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      1. Menyatakan
    Terdakwa I MASRUN Bin JAMLIDI dan Terdakwa II AFAR Bin LA SAJIMANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MASRUN Bin JAMLIDI dan Terdakwa II AFAR
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : MASRUN bin JAMLIDI Diwakili Oleh : Ahmad Julhidjah, S.H
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : AFAR bin LA SAJIMANI Diwakili Oleh : Ahmad Julhidjah, S.H
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum I : Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
    Terbanding/Penuntut Umum III : L.M MARDAN. R, S.H
Register : 28-11-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN RAHA Nomor 160/Pid.B/2023/PN Rah
Tanggal 9 Januari 2024 — R, S.H
Terdakwa:
1.MASRUN bin JAMLIDI
2.AFAR bin LA SAJIMANI
2715
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa I MASRUN Bin JAMLIDI dan Terdakwa II AFAR Bin LA SAJIMANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap
    orang yang mengakibatkan maut, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MASRUN Bin JAMLIDI dan Terdakwa II AFAR Bin LA SAJIMANI tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    R, S.H
    Terdakwa:
    1.MASRUN bin JAMLIDI
    2.AFAR bin LA SAJIMANI