Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan PA SANGGAU Nomor 94/Pdt.P/2020/PA.Sgu
Tanggal 14 Agustus 2020 — Pemohon:
1.Ajoe bin Jampeh
2.Ima binti Jago
172
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberi dispensasi kepada Pemohon I (Ajoe bin Jampeh) dan Pemohon II (Ima binti Jago) untuk menikahkan anak kandungnya bernamaKesia binti Ajoe dengan calon suaminya bernamaDidik Hariadi bin M.
    Pemohon:
    1.Ajoe bin Jampeh
    2.Ima binti Jago
    PENETAPANNomor 94/Pdt.P/2020/PA.Sgu.ZaNza 2Ses DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata Agama pada tingkat pertama, dalam sidang Hakim yang dilangsungkansecara elektronik, telah menjatunkan penetapan sebagai berikut dalam perkarapermohonan Dispensasi Kawin yang diajukan oleh:Ajoe bin Jampeh, umur 47 tahun, agama Kristen, M.
    Terhadap Petitum angka 2 (dua) Memberi dispensasi kepada Pemohon dan Pemohon II untuk menikahkan anak kandungnya bernama Kesiabinti Ajoe dengan calon suaminya bernama Didik Hariadi bin M.Sudarmadi;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon danPemohon Il telah dinyatakan beralasan menurut hukum dan telahdikabulkan, maka Pengadilan Agama Sanggau melalui penetapan inimemberikan disepensasi kepada Pemohon (Ajoe bin Jampeh) danPemohon II (Ima binti Jago) untuk menikahkan anak kandungnyabernama Kesia
    Memberi dispensasi kepada Pemohon (Ajoe bin Jampeh) danPemohon Il (Ima binti Jago) untuk menikahkan anak kandungnyabernama Kesia binti Ajoe dengan calon suaminya bernama DidikHariadi bin M. Sudarmadi;3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada KantorUrusan Agama Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, untukmenikahkan anak kandung Pemohon dan Pemohon II dengan calonistrinya sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua);4.