Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-07-2015 — Upload : 27-11-2015
Putusan PN BATAM Nomor 504/Pid.B/2015/PN.Btm
Tanggal 7 Juli 2015 — SOLMAN JAMSURIA WALEWANGKO
602
  • Menyatakan Terdakwa SOLMAN JAMSURIA WALEWANGKO telah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan untuk bermain judi ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOLMAN JAMSURIA WALEWANGKO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara potong masa penahanan , perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    SOLMAN JAMSURIA WALEWANGKO