Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2023 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1484/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 31 Januari 2024 — Pemohon:
ISWAN
84
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran No.3171/1993 atas nama ISWAN, yang semula tertulis anak ke-dua, laki laki dari suami istri Janlim Alilian dan Herny, diperbaiki sehingga menjadi anak ke-satu laki-laki dari ibu LAI MEI LEI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan