Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-08-2016 — Upload : 05-09-2016
Putusan PN LANGSA Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Lgs.
Tanggal 8 Agustus 2016 — SEETA JANONGWA 3. PECH CHUMSRI
8012
  • SEETA JANONGWA dan Terdakwa 3. PECH CHUMSRI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk atau keluar wilayah indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
    AA3474324, masa berlaku 01 September 2014 sampai dengan 31 Agustus 2019.- 1 (satu) buku paspor kewarganegaraan Thailand atas nama Seeta Janongwa (lk), tempat/tgl lahir Roi Et, 12 Januari 1978, Paspor No. AA3116219, masa berlaku 08 Mei 2014 sampai dengan 07 Mei 2019.- 1 (satu) buku paspor kewarganegaraan Thailand atas nama Pech Chumsri (lk), tempat/tgl lahir Roi Et, 10 Maret 1964, Paspor No. AA4407541, masa berlaku 05 Januari 2015 sampai dengan 04 Januari 2020.
    SEETA JANONGWA 3. PECH CHUMSRI
    Seeta Janongwa, TerdakwaIll. Pech Chumsri, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidanaImigrasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) UUNomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi sesuai dengan Dakwaan Kedua.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Suraphon Endu, Terdakwa II. SeetaJanongwa, Terdakwa HI.
    AA3474324, masa berlaku 01September 2014 sampai dengan 31 Agustus 2019, 1 (satu) buku pasporkewarganegaraan Thailand atas nama Seeta Janongwa (lk), tempat/tgllahir Roi Et, 12 Januari 1978, Paspor No. AA3116219, masa berlaku 08Mei 2014 sampai dengan 07 Mei 2019 dan 1 (satu) buku pasporkewarganegaraan Thailand atas nama Pech Chumsri (lk), tempat/tg lahirRoi Et, 10 Maret 1964, Paspor No.
    AA3474324, masa berlaku 01 September 2014 sampai dengan 31 Agustus2019, 1 (satu) buku paspor kewarganegaraan Thailand atas nama Seeta Janongwa (lk),tempat/tgl lahir Roi Et, 12 Januari 1978, Paspor No.