Ditemukan 4 data
15 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan seorang anak yang bernama Lady Romeesa Janrau Binti Erwind Bintang Pradana, lahir di Surabaya 29 Juli 2017, di bawah perwalian Pemohon (Rissa Chasmita Binti Imam H alias Imam Hadi Suprapto);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
4 — 0
tapitidak mencukupi ;e Tergugat suka berbicara kasar , karena samasama egois ;e = Akibat ikut campur Orang tua;e Menerima gugatan Penggugat , cuma seolah olah Tergugat tidakmempunyai jasa sama sekali pada rumah tangga ;Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telahmengajukan repliknya secara lisan pada tanggal 30 Oktober 2012 yang pada pokoknyatetap pada gugatannya untuk bercerai dengan Tergugat;Menimbang, bahwa Tergugatpun telah mengajukan dupliknya secara lisan padatanggal 03 Janrau
12 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Rissa Chasmita binti Imam H alias Imam Hadi Suprapto yang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 2020 adalah:
- Erwind Bintang Pradana bin Sudaryono, sebagai suami/duda;
- Lady Romeesa Janrau bin Erwind Bintang Pradana, sebagai anak kandung;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima
ERWIND BINTANG PRADANA
30 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon selaku Orang Tua sebagai wali dari anak LADY ROMEESA JANRAU;
- Memberikan izin kepada Pemohon sebagai orang tua kandung bertindak untuk atas nama anaknya yang bernama bernama LADY ROMEESA
JANRAU, perempuan, lahir di Surabaya tanggal 29 Juli 2017 untuk melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan jual beli tanah sebidang tanah dengan Nomor Peta Pendaftaran No. 49.2-28.066-05-9-4 seluas 493 M2 tercatat di di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dengan Sertifikat Hak Milik No. 58 tanggal 07 Oktober 2022 terletak di Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 120.000,- (Seratus