Ditemukan 2 data
Jansen
26 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon yang semula bernama Jansen menjadi Jansen Luo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal penambahan nama Pemohon kepada kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta, yang selanjutnya memberikan catatan pinggir padaKutipan Akta Kelahiran Nomor 413/1991;
- Membebankan kepada Pemohon untuk
INDAH PUTRI J BASRI, SH
Terdakwa:
JANSEN ALDRIN SAHENTUMBAGE, S.E.
160 — 114
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JANSEN ALDRIN SAHENTUMBAGE,S.E.