Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-11-2006 — Upload : 14-05-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 309K/PID/2006
Tanggal 14 Nopember 2006 — JANTIARA
2815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JANTIARA
    PUTUSANNo. 309 K/Pid/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : JANTIARA ;Tempat lahir : Palembang ;Umur / tanggal lahir : 1 Januari 1965 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Lotus Barat Blok D 7/21 VillaGalaksi Kalimalang, Bekasi ;Agama : Katolik ;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa tidak ditahan ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan
    Negeri Jakarta Pusat karenadidakwa :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa JANTIARA pada hari dan waktu yang tidak diingatlagi sekitar tahun 1999 sampai dengan bulan Oktober 2002 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 1999 sampai dengan bulan Oktober2002, bertempat di PT.
    Gee Halmahera dan Terdakwa Jantiara dalam proyektersebut selaku bagian keuangan dan selama proyek tersebut berlangsung,Hal. 1 dari 3 hal. Put.
    Gee Halmahera danTerdakwa Jantiara dalam proyek tersebut selaku bagian keuangan danselama proyek tersebut berlangsung, ada permintaan dan dari Jobsitekepada Terdakwa Jantiara selaku bagian keuangan sejumlah Rp.124.174.900, (seratus dua puluh empat juta seratus tujuh puluh empat ribusembilan ratus rupiah) namun Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan atas permintaan dana tersebut dan hanya bisa mempertanggungjawabkan pengeluaran dana sebesar Rp. 62.279.175, (enam puluh dua juta duaratus tujuh
    Menyatakan Terdakwa Jantiara terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancampidana pada dakwaan Primair melanggar Pasal 374 KUHP ;Hal. 6 dari 3 hal. Put.