Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 563/Pid.Sus/2020/PN Bgl
Tanggal 8 Februari 2021 — Penuntut Umum:
R.A. AZIZI. SH
Terdakwa:
JULIANDA Als. JULIAN Bin ILYAS.
320266

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (Satu) unit HP merek Vivo 1804 warna hitam biru
  • 1 (Satu) buah sim 085380862498

Dikembalikan kepada pemiliknya Murni Januasari;

  • 1 (satu) HP merek iphone 6s warna gold dan 1 (Satu) buah sim card 089519084007.

Dikembalikan kepada pemiliknya Destri Rama Suci;

6.

berpacaransejak bulan Agustus 2019, dikarenakan saksi korban Murni Januasari memintaputus hubungan (pacaran ) membuat terdakwa kesal dan emosi kepada saksi korbanMurni Januasari.
telanjang diri saksi korban di akun pribadi saksi korban MurniJanuasari tanpa seizin dari saksi korban Murni Januasari .
Bandar RAtu Kec.Kota Muko Muko, karena sakit hati, terdakwa mengupload dengan menggunakanHP Samsung A 10 warna biru, gambar dari Screenshoot badan telanjang saksikorban Murni Januasari ke akun fo saksi korban Murni dengan nama :januasari@yahoo.com dengan kata sandi 28012001 Bahwa setelah mengupload fotofoto badan telanjang saksi korban MurniJanuasari mengakibatkan saksi koroban Murni Malu, dan trauma.Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,selebihnya menunjuk kepada Berita Acara
Kota Muko Muko, karena sakit hati, terdakwa menguploaddengan menggunakan HP Samsung A 10 warna biru, gambar dari Screenshootbadan telanjang saksi korban Murni Januasari ke akun fo saksi korban Murnidengan nama : januasari@yahoo.com dengan kata sandi 28012001 dan setelahmengupload fotofoto badan telanjang saksi korban Murni Januasari mengakibatkansaksi korban Murni Malu, dan trauma;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sengaja dantanpa seizing dari saksi korban Murni Januasari.Menimbang
Kota Muko Muko, karena sakit hati, terdakwa menguploaddengan menggunakan HP Samsung A 10 warna biru, gambar dari Screenshootbadan telanjang saksi korban Murni Januasari ke akun fo saksi korban Murnidengan nama: januasari@yahoo.com dengan kata sandi;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengupload fotofototelanjang saksi korban saat di kamar mandi ke dalam facebook milik saksi korbanMurni karena tedaka mengetahui akun dan paswordnya, mengakibatkan kawan kawan yang berteman dengan saksi korban
Register : 19-05-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PA JOMBANG Nomor 1149/Pdt.G/2022/PA.Jbg
Tanggal 16 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
140
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Hartawan bin Suwardi) terhadap Penggugat (Ika Wahyu Januasari binti Mat Atim);
    3. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah kepada anak tiap bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan penambahan 10 % per tahun, hingga anak tersebut dewasa/ mandiri.