Ditemukan 2 data
Hendra Gunawan, SH
Terdakwa:
JARISTEN MALAU alias MALAU
87 — 10
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa JARISTEN MALAU Alias MALAU ANAK LAKI-LAKI DARI MANANGKIL MALAU yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin bupati;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Gunawan, SH
Terdakwa:
JARISTEN MALAU alias MALAUCatatan putusan yang dibuat olehHakim Pengadilan Negeri dalam daftarcatatan perkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)CATATAN PUTUSANNomor 31/Pid.C/2020/PN KtpCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Ketapangyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat, dalam perkara:Nama lengkap : JARISTEN MALAU Alias MALAU ANAK LAKILAKI DARI MANANGKIL MALAU;Tempat lahir > Tapanuli;Umur/tanggal lahir : 54 tahun/23 April 1966;Jenis kelamin > Lakilakti;Kebangsaan
Menyatakan Terdakwa JARISTEN MALAU Alias MALAU ANAK LAKILAKIDARI MANANGKIL MALAU yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenjual minuman keras tanpa izin bupati;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
74 — 13
IRSANPARULIAN DAMANIK ALS LIAN secara bersamasama ataupun bertindak sendirisendiri dengan LOBER FERIANDO PURBA ALS KOCCU, HOTDIN SINAGA,JAWALSEN SARAGIH ALS ATENG, BARMEN SAH MARAYA SARAGIH, BISMARSIANTURI, EWALSON SARAGIH, BUNGARANIM BR DAMANIK dan JEFRI NALDISARAGIH (terdakwaterdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta BINSEN SINAGAdan JARISTEN SARAGIH (PDO), pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2011 sekira pukul22.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2011 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaktidaknya