Ditemukan 1 data
elsa karina Br gultom
Terdakwa:
JASUPRIANDI ALIAS KETUA
14 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jasupriandi Alias Ketua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 4
Penuntut Umum:
elsa karina Br gultom
Terdakwa:
JASUPRIANDI ALIAS KETUA