Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2024 — Putus : 15-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 609/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal 15 Juli 2024 — Penuntut Umum:
elsa karina Br gultom
Terdakwa:
JASUPRIANDI ALIAS KETUA
140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jasupriandi Alias Ketua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 4
    Penuntut Umum:
    elsa karina Br gultom
    Terdakwa:
    JASUPRIANDI ALIAS KETUA