Ditemukan 15 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 388/Pdt.P/2020/PN Mtr
Tanggal 6 Agustus 2020 — Pemohon:
1.I MADE SUDANA
2.NI KADEK SARINI Amd
2013
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5201-LU-10122019-0007 tertanggal 11 Desember 2019 yang semula tertulis dan terbaca I Kadek Dimas Jayantaka dirubah/diganti menjadi I Kadek Jaya Wiguna;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama pada akta kelahiran
    Menetapkan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran No. 5201LU101220190007 tanggal 11 Desember 2019yang semula tertulis bernama Kadek Dimas Jayantaka dirubah menjadi Kadek Jaya Wiguna;3.
    Fotokopi Akta Kelahiran atas nama kadek Dimas Jayantaka, diberitanda P5;Buktibukti mana telah bermaterai cukup, dan telah dicocokkan ternyatasesuai dengan aslinya ;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti Surat, Para Pemohonjuga mengajukan saksisaksi yang dibawah sumpah menerangkan sebagaiberikut:1.
    , Lakilaki, lahir di Mataram Padatanggal 26 November 2019 (Vide bukti P3 dan P4);Menimbang, bahwa terhadap nama Kadek Dimas Jayantaka yangterdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5201LU101220190007tertanggal 11 Desember 2019 yang menerangkan bahwa atas nama KadekDimas Jayantaka merupakan anak dari pasangan suami istri dari Made Sudanadan Ni Kadek Sarini (Vide bukti P5);Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksisaksi yang telah diajukanPara Pemohon dimuka persidangan ternyata anak Para Pemohon
    tersebut yangbernama Kadek Dimas Jayantaka sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran 5201Halaman 5 dari 8 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 388/Pdt.P/2020/PN MtrLU101220190007 tertanggal 11 Desember 2019 yang merupakan anak dariPara Pemohon, anak tersebut sering menderita sakitsakitan sehingga olehPemuka Agama Hindu disarankan agar nama anak Para Pemohon untukdirubah yang semula tertulis Kadek Dimas Jayantaka dirubah/diganti menjadi Kadek Jaya Wiguna;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan Para Pemohontersebut
    Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahannama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5201LU101220190007tertanggal 11 Desember 2019 yang semula tertulis dan terbaca KadekDimas Jayantaka dirubah/diganti menjadi Kadek Jaya Wiguna;3.
Register : 21-06-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 106/Pdt.P/2019/PN Srp
Tanggal 4 Juli 2019 — Pemohon:
1.I Wayan Gede Buda Arya
2.Ni Putu Elis Wahyuni
158
  • Menetapkan

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
    2. Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama I Gede Bagus Arya Purnama, dalam kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LU-06082014-0046, Tanggal : 23 Desember 2014, dari semula yang tertulis I Gede Bagus Arya Purnama dirubah menjadi I Gede Agastya Jayantaka.
    Bahwa namun demikian keadaan anak Para Pemohon tersebut terussaja seperti itu hingga akhirnya pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2019,Para Pemohon mengikuti saran keluarga untuk bertanya pada orangpintar, yang ternyata menurut orang pintar dikatakan bahwa nama anakPara Pemohon tersebut tidak sesuai dengan kelahirannya, disana jugaPara Pemohon mendapat nama baru untuk anak Para Pemohon tersebutyaitu Gede Agastya Jayantaka, yang artinya Pelindung dan Bijaksana.
    Bahwa namun demikian keadaan anak Para Pemohon tersebut terusSaja seperti itu hingga akhirnya pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2019,Para Pemohon mengikuti saran keluarga untuk bertanya pada orangpintar, yang ternyata menurut orang pintar dikatakan bahwa nama anakPara Pemohon tersebut tidak sesuai dengan kelahirannya, disana jugaPara Pemohon mendapat nama baru untuk anak Para Pemohon tersebutyaitu Gede Agastya Jayantaka, yang artinya Pelindung dan Bijaksana.
    Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahanterhadap Nama anak Para Pemohon yang bernama Gede Bagus AryaPurnama, dalam kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohonsebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5105LU060820140046,Tanggal : 23 Desember 2014, dari semula yang tertulis Gede BagusArya Purnama dirubah menjadi Gede Agastya Jayantaka.3.
Register : 23-04-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 16-06-2021
Putusan PN PATI Nomor 76/Pdt.P/2021/PN Pti
Tanggal 4 Juni 2021 — Pemohon:
1.Immanuel Suhartono
2.ELISABETH NIZAR RISTIYANTI
5213
  • M E N E T A P K A N :
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perbaikan nama orang tua anak para pemohon bernama DANENDRA CHRYSTAL JAYANTAKA dalam akta kelahiran pada No 3318CLI09 0023676. Tertanggal 1 Agustus 2009 dari nama NIZAR RISTYANTI menjadi ELISABETH NIZAR RISTYANTI dan dari nama SUHARTONO menjadi IMMANUEL SUHARTONO.


    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati setelah ditunjukkan penetapan ini untuk memperbaiki nama orang tua anak Para Pemohon bernama DANENDRA CHRYSTAL JAYANTAKA dalam Akta kelahiran Nomor : 3318CLD09 0023675Tertanggal 01 08 2009 dari nama NIZAR RISTYANTI menjadi ELISABETH NIZAR RISTYANTI dan dari nama SUHARTONO menjadi IMMANUEL SUHARTONO.
Register : 18-10-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PA PASURUAN Nomor 0914/Pdt.P/2021/PA.Pas
Tanggal 8 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
112
  • Menyatakan anak yang bernama Pradita Jayantaka Setyobudi bin Bambang Setyobudi, di bawah perwalian Pemohon (Risti Yuni Kurnia binti Mat Sumbri);
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);