Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RIZKY FADILLAH Als JEDINK Bin ERMANSYAH
34 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rizky Fadillah Als Jedink Bin Ermansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
RIZKY FADILLAH Als JEDINK Bin ERMANSYAH