Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN DEPOK Nomor 48/Pid.Sus/2023/PN Dpk
Tanggal 5 April 2023 —
Terdakwa:
RIZKY FADILLAH Als JEDINK Bin ERMANSYAH
3419
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rizky Fadillah Als Jedink Bin Ermansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    RIZKY FADILLAH Als JEDINK Bin ERMANSYAH