Ditemukan 2 data
36 — 0
Jehawan
93 — 45
Bahwa pada 1959 Tua Adat/ Tua Golo Malawatar yang merangkapsebagai Tua Teno bernama Bapa Yakobus Jehatu telah melakukanpembagian fisik tanah di lingko sambir bendera, dengan persetujuan TuaGendang Malawatar bernama Tadeus Jehawan;2.
Tangge, Kecamatan Lembor,Kabupaten Manggarai Barat dengan batasbatas: Sebelah Utara : Jalan raya trans Malawatar Nanga Lili; Sebelah selatan : Tanah milik Herman Ali; Sebelah Timur : Tanah milik Blasius Baut Sebelah Barat : Tanah milik Agustinus Agas sekarang,dahulunya Tadeus Jehawan adalah sah milik Penggugat;3.
Fransiskus Haru; Bahwa saksi menjabat sebagai Tua Golo di Malawatar; Bahwa saksi mengetahui proses pembagian tanah disekitar SambirBendera yang dilakukan oleh Tua Golo bernama Yakobus Jehatu; Bahwa setahu saksi yang mendapatkan pembagian tanah tersebutada 72 orang yaitu Randi, Blasius Baut, Markus Baso, Yakobus Jehatu(Tua Golo saat itu), Tadeus Jehawan, Jani dan yang lainnya saksi tidakingat;Halaman 28 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Lbj Bahwa Tua Golo membagi tanah kepada