Ditemukan 2 data
JENNTAHAN RAHABOK
33 — 13
MENETAPKAN;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perubahan / penggantian nama kecil PEMOHON yang dahulu bernama ANG HONG JAN menjadi JENNATHAN RAHABOK;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kabupaten Lombok Barat setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat penggantian nama kecil PEMOHON yang dahulu bernama ANG HONG JAN menjadi JENNATHAN RAHABOK dalam buku register
14 — 7
Memberi izin kepada Pemohon (Jennathan Rahabok bin Iwan Rahabok) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Silvia Wulandari binti Sukandar ) di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;
4. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum dijatuhkan ikrar talak dihadapan sidang Pengadilan Agama Mataram berupa nafakah akibat cerai talak sebagai berikut:
4.1.