Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 376/Pid.B/2019/PN Idm
Tanggal 2 Desember 2019 —
Terdakwa:
TRI MULYADI Alias DEMA Anak Dari JENTORO
1510
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TRI MULYADI alias DEMA anak dari JENTOROtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Tanpa Mendapat Izin Dengan SengajaMemberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaTRI MULYADI alias DEMA anak dari JENTOROtersebut oleh karena

    Terdakwa:
    TRI MULYADI Alias DEMA Anak Dari JENTORO
Register : 12-11-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 376/Pid.B/2019/PN Idm
Tanggal 2 Desember 2019 —
Terdakwa:
TRI MULYADI Alias DEMA Anak Dari JENTORO
679
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TRI MULYADI alias DEMA anak dari JENTOROtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Tanpa Mendapat Izin Dengan SengajaMemberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaTRI MULYADI alias DEMA anak dari JENTOROtersebut oleh karena

    Terdakwa:
    TRI MULYADI Alias DEMA Anak Dari JENTORO
    Nama lengkap : TRI MULYADI alias DEMA anak dari JENTORO;2. Tempat lahir : Indramayu;3. Umur/tanggal lahir : 08 Nopember 1974;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Gang Tarkani, RT. 038, RW. 005, desa Jatibarang, kecamatan Jatibarang, kabupaten Indramayu;7. Agama : Katholik;8. Pekerjaan : Wiraswasta;9. Pendidikan : SD (tamat);Terdakwa ditangkap pada tanggal: 31 Agustus 2019;Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menyatakan terdakwa TRI MULYADI alias DEMA anak dari JENTORO,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan ataumemberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.2.
    Umum terhadap permohonanTerdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetapdengan tuntutan pidananya;Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor: 376/Pid.B/2019/PN IdmSetelan mendengar tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwaterhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya masingmasingmenyatakan tetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa TRI MULYADI Alias DEMA anak dari JENTORO
    Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenangmemeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkanatau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ataudengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataudipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan caracara dankejadiannya sebagai berikut:> Bahwa awalnya informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa TRI MULYADIAlias DEMA anak dari JENTORO
    dari JENTORO, dengan identitas lengkapsesuai dakwaan Penuntut Umum, dan dibenarkan pula oleh saksisaksidipersidangan, sehingga dengan demikian Penuntut Umum tidak salahmenghadapkan orang (non error in persona) sebagai Terdakwa dalam perkaraini;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barangsiapa, telah dipenuhi;Ad.2.
Register : 09-07-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PA BLITAR Nomor 2124/Pdt.G/2020/PA.BL
Tanggal 23 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
173
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Bangkit Asmoro Tunggal bin Mudo Jentoro) terhadap Penggugat (Nikmatul Sholikah binti Mat Kodin);

    4. Membebankan kepada

Putus : 05-07-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 10 / Pdt. G / 2011 / PN-SBG
Tanggal 5 Juli 2012 — HAJJAH BAINUR HUTAPEA, DKK LAWAN JALALUDIN PANGGABEAN, DKK
7949
  • (tiga ribu sembilan ratus meter persegi)dengan batasbatasnya sebagai berikut : Sebelah Timur dengan Tanah Penggugat Sebelah Barat dengan Tanah Ampar Simatupang Sebelah Utara dengan Jalan GM Panggabean Sebelah Selatan dengan Jalan Marison , Kecamatan PandanBahwa Sebagian Tanah Tersebut Telah di Jual Oleh Tergugat I dan Tergugat IT KepadaTergugat II Horas Pakpahan dan Saat ini Telah di Jadikan pada Jentoro Siregar YaituPanjang : 65 Meter dan Lebar : 12 Meter .
    G.M Panggabean Sebelah Selatan dengan Jalan Marison PandanDi atas tanah tersebut juga telah di lakukan Tergugat tergugat penjualan tanah Panjang:65 Meter dan Lebar: 12 Meter dulu pada Horas pakpahan saat ini Menjadi Jentoro siregar ,yang saat itu perkaranya Belum di putus Peradilan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI diJakarta termasuk Tentang Peninjauan Kembali , Karena perkara perdata ini tidakMenyebutkan tanah terperkara di Kembalikan dan diserahkan pada Penggugat penggugatsecara utuh dan Kosong
    Panjang : 65 Meter, Lebar: 60 Meter di Desa Pandan yang Telah di uraikandalam Perkara ini , di dalamnya telah di jual Tergugat tergugat pada Horas Pakpahansaat ini , di kuasai Jentoro siRegar tanpa dasar Hukum yang Pasti , Karena PutusanMahkamah Agung Jakarta tidak memberi Putusan Pasti tentang Tanah terperkara ,Tanah Terperkara saat ini Milik / Hak Siapa..... ?
    Tapanuli Tengah, Serta orang lain yang memperoleh hakdari TergugatTergugat tanah terperkara panjang : 65 meter, lebar : 12 meter atasnama Jentoro Siregar yang sebelumnya dari Horas Pakpahan , Untuk di KembalikanKepada Penggugat Penggugat dalam Keadaan Baik dan Kosong Menurut Hukum.3 Membatalkan surat Keterargan Kepala Kampung Pandan tanggal 28 Mei 1983 .Nomor : 119 / CSB/ 1983 dan Menyatakan tidak Berkekuatan Hukum.4 Menghukum Tergugat tergugat untuk Membayar Ongkos Perkara Secara tanggungrenteng
    (tiga ribu sembilan ratus meter persegi) dengan batasbatasnya sebagai berikut : Sebelah Timur dengan Tanah Penggugat Sebelah Barat dengan Tanah Ampar Simatupang Sebelah Utara dengan Jalan GM Panggabean Sebelah Selatan dengan Jalan Marison , Kecamatan PandanBahwa Sebagian Tanah Tersebut Telah di Jual Oleh Tergugat I dan Tergugat II KepadaTergugat III Horas Pakpahan dan Saat ini Telah di Jadikan pada Jentoro Siregar YaituPanjang : 65 Meter dan Lebar : 12 Meter .