Ditemukan 2 data
Terdakwa:
JERIAL WAHAB
16 — 4
M e n g a d i l i
- Menyatakan terdakwa Jerial Wahab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan pasangan yang sah dalam kamar yang tertutup;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
., M.Si
Terdakwa:
JERIAL WAHABBERITA ACARA SIDANGNomor 457/Pid.C/2019/PN PtkSidang Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan cepat, berlangsung di gedung yang digunakan untukitu di Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89 Pontianak, pada hari Kamis tanggal25 April 2019 pukul 09.00 WIB, dalam perkara Terdakwa :Jerial WahabSusunan sidang :Rendra, S.H.,M.H. Hakim ;Yuni Ria Putri, S.H. Panitera Pengganti ;Bahtiar, S.Sos.
Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkansebagai berikut :Nama Lengkap : Jerial WahabTempat Lahir : Sungai AsamUmur atau Tanggal Lahir : 2 Juni 2000Jenis Kelamin > Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jl Parit Makmur Sungai Asam Kec. Sungai RayaAgama : IslamPekerjaan : Karyawan CafeHakim mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatuyang didengar dan dilihatnya di sidang;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan bahwa yangbersangkutan dalam keadaan sehat.
Saya menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lag ;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Jerial Wahab;Membaca surat dakwaan;Mendengarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa;Hal 2 BAS Sidang Nomor 457/Pid.C/2019/PN PtkMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwadi persidangan, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Terdakwa secara sahdan
Menyatakan terdakwa Jerial Wahab terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana bukan pasangan yang sah dalam kamaryang tertutup;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7(tujuh) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa KTP dikembalikan kepada terdakwa;4.
73 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Menyatakan menfasakh perkawianan Pemohon (James Anggrek Bin Alex Jerial Anggrek) dengan Termohon (Sri Dwi Sopiah Binti Jemmy) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.000,00 ( dua ratus