Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JERICKA BORCELLINE SUDIBYO
31 — 23
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa JERICKA BORCELLINE SUDIBYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JERICKA BORCELLINE SUDIBYO dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
JERICKA BORCELLINE SUDIBYO
- 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor kartu 5379-4120-7239-8828
dikembalikan kepada Terdakwa JERICKA BORCELLINE SUDIBYO;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
M.H
Terdakwa:
JERICKA BORCELLINE SUDIBYO