Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2015 — Putus : 13-10-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 62/Pdt.P/2015/PN.Amp
Tanggal 13 Oktober 2015 — -NI PUTU ADI SUSANTI, Selanjutnya disebut sebagai : PEMOHON
3916
  • Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan terhadap nama anaknya dari JESICA JERILIAN PUTU SURADI PUTRI menjadi PUTU AYU RADHA PARAMITHA;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Pendaftaran dan Catatan Sipil Kabupatwen Karangsem, setelah ditunjukkan sehelai putusan ini untuk merubah nama pada Akte Kelahiran No. 884/Ist.2008 tertanggal 29 Pebruari 2008 dari nama JESICA JERILIAN PUTU SURADI PUTRI menjadi PUTU AYU RADHA PARAMITHA;4.
    62/Pdt.P/2015/PN.Amp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa perkaraperkara perdata(Permohonan) pada peradilan tingkat pertama telah menetapkan sebagaiberikut, dalam perkara permohonan:NI PUTU ADI SUSANTI,Karangasem, 13 Juli 1975, Jenis Kelamin Perempuan,Agama Hindu, Alamat Jalan Pesagi No. 11, KelurahanKarangasem, Kecamatan Karangasem, KabupatenKarangasem, Pekerjaan Karyawan Swasta sebagaioerang tua / lbu Kandung dari putrinya, bernam,aJesica Jerilian
    Bahwa anak Pemohon lahir di Karangasem tanggal 12 Januari 2001 dariperkawinan yang sah antara orang tua bernama: KADEK SURATAdengan NI PUTU ADI SUSANTI (pemohon) dan anak Pemohon di berinama: JESICA JERILIAN PUTUSURADI PUTRI, sekarang kedua orangtua telah terjadi perceraian dengan Akte Perceraian No. 04/CS/2012tanggal 7 Pebruari 2012;2.
    Menyatakan nama anak Pemohon' yang semula dirubah dan ditambahdari nama: JESICA JERILIAN PUTU SURADI PUTRI menjadi PUTU AYURADHA PARAMITHA adalah sah menurut hokum;3.
    PUTUSURADI PUTRI (Tertanda P5);Foto copy surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan di tamankanakkanak atas nama JESICA JERILIAN PUTU SURADI PUTRI(Tertanda P6);Foto copy surat keterangan hasil ujian nasional atas nama JESICAJERILIAN PUTU SURADI PUTRI (Tertanda P7);Foto copy ijasah sekolah dasar atas nama JESICA JERILIAN PUTUSURADI PUTRI (Tertanda P8);Asli surat kuasa tanggal 14 September 2015 (Tertanda P9);Menimbang, bahwa disamping telah mengajukan bukti berupasuratsurat, Pemohon telah pula
    Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukanperubahan terhadap nama anaknya dari JESICA JERILIAN PUTUSURADI PUTRI menjadi PUTU AYU RADHA PARAMITHA;3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Pendaftaran dan Catatan SipilKabupatwen Karangsem, setelah ditunjukkan sehelai putusan ini untukmerubah nama pada Akte Kelahiran No. 884/Ist.2008 tertanggal 29Pebruari 2008 dari nama JESICA JERILIAN PUTU SURADI PUTRImenjadi PUTU AYU RADHA PARAMITHA;4.